Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat & Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021: Peserta Wajib Membawa KTP hingga Hasil Swab Test

Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021 dilaksanakan pada bulan November 2021. Cek jadwal dan simak ketentuan yang harus diikuti peserta SKB CPNS 2021.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Syarat & Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021: Peserta Wajib Membawa KTP hingga Hasil Swab Test
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi peserta SKB CPNS 2021 - Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021 dilaksanakan pada bulan November 2021. 

- Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)

- Sepatu berwana hitam tertutup.

g. Peserta WAJIB mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di laman sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat pada H1 sebelum ujian. Formulir yang telah di isi wajib dibawa pada saat pelaksanaan ujian dan ditunjukan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi

h. Peserta WAJIB membawa alat tulis pribadi berupa pulpen.

i. Peserta WAJIB hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKB CAT dimulai

j. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak mendapat nilai SKB CAT (Nol)

Berita Rekomendasi

k. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan SKB menjadi tanggungan masing-masing peserta

l. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dipungut biaya

m. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang WAJIB dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta

n. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia

o. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta

p. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat maupun roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKB

q. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga: 225 Peserta SKD CPNS Didiskualifikasi Karena Curang, BKN Sebut Masih Bisa Bertambah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas