Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat & Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021: Peserta Wajib Membawa KTP hingga Hasil Swab Test

Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021 dilaksanakan pada bulan November 2021. Cek jadwal dan simak ketentuan yang harus diikuti peserta SKB CPNS 2021.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Syarat & Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021: Peserta Wajib Membawa KTP hingga Hasil Swab Test
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi peserta SKB CPNS 2021 - Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021 dilaksanakan pada bulan November 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dilaksanakan mulai November 2021.

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 14463/B-KS.04.03/SD/K/2021, peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (P/L) wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan akan mengikuti tes SKB, wajib mencetak kembali kartu tanda peserta melalui akun masing-masing pada sscasn.bkn.go.id.

Sementara untuk jadwal hari, tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan tes akan diumumkan melalui laman resmi Instansi Kemenkumham.

Baca juga: 2 Hari Lagi Tes SKB CPNS BKN 2021 akan Digelar, Simak Jadwalnya dan Barang yang Wajib Dibawa Peserta

LINK Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan SKB CAT >> Download

LINK Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan SKB Kesamaptaan >> Download

Syarat dan Ketentuan pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021:

Berita Rekomendasi

a. Peserta WAJIB membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli / Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli

b. Peserta WAJIB melakukan Swab Test PCR kurun waktu maksimal 3 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 Jam dengan hasil Negative / Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan Seleksi SKB CAT dan membawa hasil pada saat ujian

c. Peserta WAJIB menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu

d. Peserta WAJIB menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan peserta lainnya

e. Peserta WAJIB diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 3 (kali) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan. Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi, maka peserta dapat mengikuti seleksi di ruangan khusus

f. Ketentuan pakaian bagi peserta sebagai berikut :

- Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas