Syarat & Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021: Peserta Wajib Membawa KTP hingga Hasil Swab Test
Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021 dilaksanakan pada bulan November 2021. Cek jadwal dan simak ketentuan yang harus diikuti peserta SKB CPNS 2021.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
h. wawancara dan atau
i. tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Baca juga: Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 Dilaksanakan 27 November 2021, Ini Ketentuan, Materi, dan Pembagian Sesi
Pengolahan Hasil SKB CPNS 2021
Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas).
Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.
Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan berikut ini:
- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)
- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)
Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.
Baca juga: JADWAL Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021, Berikut Ketentuan dan Tahapan Seleksinya
Penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Sementara untuk informasi dan pengaduan terkait Pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021 dapat dilakukan melalui:
a. Aplikasi SIAP (Sistem Informasi dan Pengaduan) Kumham yang dapat diunduh melalui google playstore bagi pengguna android. Melalui aplikasi ini peserta dapat mengajukan pertanyaan seputar Tahapan Seleksi dan Jawabannya akan diterima melalui gadget/smartphone peserta. Peserta juga dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan langsung kepada Ketua Panitia Seleksi disertai dengan bukti pendukung
b. Akun media sosial sebagai sarana penyampaian informasi seputar Tahapan Seleksi, melalui akun Twitter: @cpnskumham dan @Kemenkumham_RI, serta akun Instagram:
@cpns.kumham.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.