Wasekjen soal Isu Pemalsuan Tanda Tangan SK Rais Aam PBNU: Silakan Tabayun ke Kami
Beredar isu pemalsuan tanda tangan Pj. Ra'is Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengurus Wilayah dan Peng
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar isu pemalsuan tanda tangan Pj. Ra'is Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PWNU dan PCNU).
Isu tersebut pun dibantah oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Ulil Abshar.
Menurutnya, sekretariat PBNU telah menjalankan tugas sesuai aturan baik AD/ART & Peraturan Organisasi tentang Tata Cara dan Prosedur Penerbitan Surat Keputusan.
Ulil menjelaskan soal proses mengeluarkan SK sesuai aturan baik AD/ART maupun Peraturan Organisasi tentang Tata Cara dan Prosedur Penerbitan Surat Keputusan.
Ulil mengatakan pengajuan SK PCNU harus ada Rekomendasi PWNU setempat ditandatangani 4 orang (Rais Syuriah, Katib Syuriyah, Ketua Tanfidziyah dan Sekretaris Tanfidziyah) dengan lampiran berkas berita acara lengkap Konferensi dan rapat Tim Formatur.
"Sementara itu untuk pengajuan SK PWNU, permohonan tim formatur ditanda tangani oleh Rais Syuriyah terpilih sebagai Ketua Formatur dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai Sekretaris dengan dilampiri berita acara hasil Konferensi dan persyaratan lain yang diatur dalam Bab/Pasal pengajuan Surat Keputusan," kata Ulil dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/11/2021).
Untuk proses teknisnya, lanjut Ulil, setelah dicek kelengkapannya, surat permohonan dimajukan ke Kesekjenan untuk di disposisi apakah diproses atau tidak.
Baca juga: Ramai Soal Kontestasi Caketum PBNU, Habib Luthfi Dorong Muktamar NU Juga Pikirkan Substansi
Jika disetujui selanjutnya dimintakan tanda tangan pengurus yaitu Pj. Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PBNU dengan melampirkan disposisi.
"Jadi tidak benar kalau ada tanda tangan SK discan atau dipalsukan, karena prosesnya langsung bertemu 4 orang tadi, sedangkan untuk kontrol SK-SK ada petugasnya dari sekretariat yang membawa berkas minta tanda tangan basah," tambahnya.
"Kami sudah baca berita itu, dan kami merasa perlu untuk menjelaskan. Dari beritu itu kan, KH. Anwar Iskandar sendiri mengatakan kalau kabar ini benar dan seterusnya. Artinya kan kabarnya masih kabar burung, maka sebaiknya beliau tabayyun terlebih dahulu agar tidak menjadi fitnah," tambahnya.
Lebih lanjut, Ulil menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada yang tabayyun ke Sekretariat PBNU terkait SK-SK mana saja dimaksud yang tanda tangan Pj. Rais Aam dipalsukan.
"Setiap SK kami mintakan secara langsung tanda tangannya, maka kemungkinan sangat kecil sekali terjadinya tanda tangan SK discan," kata Ulil.
Namun, Ulil mengakui menjelang muktamar ke-34 NU, memang banyak permohonan SK-SK yang mandek di Syuriyah (Katib Aam & Pj. Rais Aam) walaupun sudah ditandatangani Tanfidziyah (Ketua Umum & Sekjen).
"Jadi petugas kita juga bingung, biasanya kan setelah Tanfidziyah tanda tangan, langsung Syuriyah tanda tangan juga. Nah ini tidak, kita disuruh kembali sementara berkas ditinggal. Sering ada penundaan dari Pj. Rois Am dan Katib Am. Baru beberapa hari kemudian ada yang antar berkas tadi setelah ditandatangani, kami tidak tahu mengapa sering ada penundaan begitu" tandasnya.