ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah saat Nataru, Menpan RB: Langkah Pencegahan Covid-19
Pemerintah memberikan aturan bagi Aparatur sipil negara (ASN) yang dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah saat periode Nataru mendatang.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
Misalnya, Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
- Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian juga untuk pegawai yang dalam keadaan terpaksa yang perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Kemudian, bagi pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal.
Di antaranya peta zonasi penyebaran Covid-19, peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, serta kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
Lalu, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, dan penggunaan platform PeduliLindungi.
Ketua Korpri Minta ASN Patuhi Larangan Cuti Natal-Tahun Baru
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Umum Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri), Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan pihaknya meminta semua aparatur sipil negara (ASN) menaati aturan larangan mudik saat periode Nataru mendatang.
Dia pun meminta agar para ASN tidak perlu berwisata ke luar kota saat periode akhir tahun tersebut.
"Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taati aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun."
"Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata keluar kota," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (21/11/2021) malam.
Zudan mengungkapkan, pihaknya setuju dengan larangan cuti bagi ASN di masa Nataru sebagai dukungan terhadap pencegahan penularan Covid-19.
"Korpri setuju agar bisa dilakukan pencegahan dan penanganan Covid-19," ucapnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Simak berita lainnya terkait Libur Natal dan Tahun Baru
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.