Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah saat Nataru, Menpan RB: Langkah Pencegahan Covid-19

Pemerintah memberikan aturan bagi Aparatur sipil negara (ASN) yang dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah saat periode Nataru mendatang.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah saat Nataru, Menpan RB: Langkah Pencegahan Covid-19
Istimewa
Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo. Dalam artikel mengulas tentang aturan bagi Aparatur sipil negara (ASN) yang dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah saat periode Nataru mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan aturan bagi Aparatur sipil negara (ASN) yang dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah saat periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan larangan cuti bagi ASN ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan alasan ASN dilarang cuti dan berpergian ke luar daerah saat Nataru.

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari menpan.go.id.

Baca juga: Menko PMK Imbau Masyarakat Tingkatkan Waspada Potensi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Nataru

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Adapun peraturan ini, sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Petugas mendata dan membuat surat hasil rapid test antigen para warga yang terjaring razia di perbatasan Trenggalek-Tulungagung jelang Nataru, Kamis (24/12/2020).
Petugas mendata dan membuat surat hasil rapid test antigen para warga yang terjaring razia di perbatasan Trenggalek-Tulungagung jelang Nataru, Kamis (24/12/2020). (Surya/Aflahulabidin)

Larangan Cuti bagi ASN saat Nataru

Berita Rekomendasi

Diketahui, berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Sehingga, ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Meski demikian, larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.

Namun, pemberian cuti harus dilakukan sesuai persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca juga: Polisi Pastikan Tak ada Penyekatan Selama Libur Nataru, Disesuaikan dengan Kondisi di Wilayah

Larangan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN saat Nataru

- Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO).

Misalnya, Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

- Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga untuk pegawai yang dalam keadaan terpaksa yang perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Kemudian, bagi pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal.

Di antaranya peta zonasi penyebaran Covid-19, peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, serta kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Lalu, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, dan penggunaan platform PeduliLindungi.

Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. Tjahjo Kumolo. Dalam artikel mengulas tentang aturan bagi Aparatur sipil negara (ASN) yang dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah saat periode Nataru mendatang.(dok.Kemenpar)

Ketua Korpri Minta ASN Patuhi Larangan Cuti Natal-Tahun Baru

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Umum Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri), Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan pihaknya meminta semua aparatur sipil negara (ASN) menaati aturan larangan mudik saat periode Nataru mendatang.

Dia pun meminta agar para ASN tidak perlu berwisata ke luar kota saat periode akhir tahun tersebut.

"Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taati aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun."

"Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata keluar kota," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (21/11/2021) malam.

Zudan mengungkapkan, pihaknya setuju dengan larangan cuti bagi ASN di masa Nataru sebagai dukungan terhadap pencegahan penularan Covid-19.

"Korpri setuju agar bisa dilakukan pencegahan dan penanganan Covid-19," ucapnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Simak berita lainnya terkait Libur Natal dan Tahun Baru

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas