ATURAN Baru Menpan RB, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Mulai 20 Desember 2021
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Untuk pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Peta zonasi penyebaran Covid-19
- Peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang
- Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri
- Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19
- Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan
- Penggunaan platform PeduliLindungi
Baca juga: Polisi Pastikan Tak ada Penyekatan Selama Libur Nataru, Disesuaikan dengan Kondisi di Wilayah
Pada SE tersebut juga tercantum bahwa PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.
Kemudian, PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya periode Nataru.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Natal dan Tahun Baru