Aturan PPKM Level 3 Ibadah Natal 2021: Hanya Berkategori Kuning dan Hijau yang Boleh Masuk Gereja
Berikut aturan PPKM level 3 mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan PPKM level 3 mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.
Pemerintah mengeluarkan ketentuan yang berisi aturan PPKM yang bertujuan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Ada beberapa aturan yang dituliskan, salah satunya mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.
Dalam Inmendagri tersebut juga dituliskan mengenai penggunaaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) gereja.
Selain itu, hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022: Masyarakat Dilarang Mudik
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Natal 2021 dan Tahun Baru 2022: Melarang Adanya Pawai dan Arak-arakan Tahun Baru
Berikut aturan PPKM level 3 dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:
1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
- Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
- Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan
- Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.
3. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
- Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter; dan
- Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Aturan PPKM