Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Lengkap, Eks Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Segera Diadili

berkas perkara mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia (YW) dalam perkara dugaan tindak pidana

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Perkara Lengkap, Eks Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Segera Diadili
Theresia Felisiani
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut berkas perkara mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia (YW) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah lengkap.

Maka dari itu, KPK menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

"Hari ini bertempat di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, tim penyidik telah melaksanakan tahap II dengan tersangka YW pada tim jaksa karena dari seluruh isi kelengkapan pemberkasan perkara dugaan TPPU-nya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Ali mengatakan tidak dilakukan penahanan bagi Yudi Widiana Adia, karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani masa pemidanaan perkara terdahulu. 

Dalam waktu 14 hari kerja, imbuh Ali, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Yudi ke Pengadilan Tipikor.

Baca juga: KPK Setor Rp800 Juta dari Eks Gubernur Bengkulu dan Istri ke Kas Negara

"Diagendakan persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka pencucian uang pada Februari 2018 lalu. 

Berita Rekomendasi

Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Ia diduga telah menyamarkan atau mengubah bentuk uang suap yang diterimanya menjadi aset tidak bergerak dan bergerak, seperti sejumlah bidang tanah, rumah, mobil dan lainnya. Aset-aset itu menggunakan nama orang lain. 

Dari penelusuran yang dilakukan KPK ditemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya. 

Yudi sendiri saat ini sedang menjalani hukuman 9 tahun pidana penjara lantaran terbukti menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau senilai total Rp11,5 miliar terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas