Inas Nasrullah: MK Lupa Bahwa Hanura Ikut Terlibat Penyusunan UU Pemilu
MK memutuskan parpol yang tidak lolos ke Senayan pada Pemilu 2019 tetap harus menjalani verifikasi faktual.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Hanura menanggapi penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan judicial review terkait Pasal 173 ayat 1 UU no 7 tahun 2017 atau UU Pemilu.
Adapun bunyi Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yakni parpol peserta-peserta pemilu ditetapkan atau dinyatakan lulus verivikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
MK memutuskan parpol yang tidak lolos ke Senayan pada Pemilu 2019 tetap harus menjalani verifikasi faktual.
Wakil Ketua Dewan Penasihat Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menyebut, MK lupa bahwa Hanura terlibat dalam penyusuanan UU Pemilu.
Pasalnya, para pemohon, yakni Partai Berkarya, Partai Perindo dan PSI adalah parpol yang tidak memiliki wakil-wakil yang duduk di DPR RI baik periode 2014-2019 maupun periode 2019-2024
Baca juga: Pimpinan Komisi II Pertimbangkan Usul DPD RI soal Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas 2022
"Akan tetapi MK lupa bahwa ada partai yang memiliki wakil-wakil yang duduk di DPR pada periode 2014-2019, yakni Hanura dan ikut terlibat dalam penyusunan UU Nomor 7/2017," kata Inas kepada Tribun, Jumat (26/11/2021).
Atas dasar itu, Inas berharap DPP Hanura dapat mencermati putusan MK tersebut.
Dia juga mendorong DPP Hanura mengajukan JR ke MK, agar Hanura tak disamakan dengan partai yang mengajukan JR tersebut.
"Oleh karena itu, sebagai kader Hanura, saya berharap agar DPP Partai Hanura mencermati ini untuk kemudian mempertimbangkan untuk mengajukan JR ke MK agar partai Hanura dapat disamakan dengan partai-partai yang lolos ke Parlemen," ucapnya.
Diketahui, adapun partai yang tidak lolos ke Senayan yang mengajukan judicial review yakni PSI, Partai Berkarya, PBB, dan Perindo.
Baca juga: Pemilu Tetap Serentak: MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Parpol Non-Senayan Wajib Verifikasi Faktual
Keempat parpol itu mulanya meminta MK memutuskan agar pihaknya tidak perlu melakukan verifikasi faktual pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, mereka membagi tiga golongan parpol, yaitu:
Golongan I yakni parpol yang saat ini duduk di DPR RI tidak perlu dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.