Inas Nasrullah: MK Lupa Bahwa Hanura Ikut Terlibat Penyusunan UU Pemilu
MK memutuskan parpol yang tidak lolos ke Senayan pada Pemilu 2019 tetap harus menjalani verifikasi faktual.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Golongan II yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan atau tidak memiliki keterwakilan di DPRD cukup dilakukan verifikasi administrasi.
Golongan III yakni parpol baru yang belum pernah ikut pemilu harus dilakukan verifikasi faktual dan verifikasi administrasi.
Pemohon menilai parpol golongan II tidak perlu lagi melakukan verifikasi faktual
MK sendiri mengutip putusan serupa, yaitu putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020.
Putusan itu dimulai dengan sebuah pertanyaan, apakah adil ketiga varian capaian perolehan suara dan tingkat keterwakilan suatu partai politik disamakan dengan partai politik baru yang akan menjadi peserta pemilu pada 'verifikasi' kontestasi pemilu selanjutnya?
Dalam perspektif keadilan, hal ini tidak dapat dikatakan adil karena esensi keadilan adalah memperlakukan sama terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan sama dan memperlakukan berbeda terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan berbeda.
"Memperlakukan verifikasi secara sama terhadap semua partai politik peserta pemilu, baik partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya maupun partai politik baru merupakan suatu ketidakadilan," demikian pertimbangan MK.
Maka itu, terhadap partai politik yang lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.
Adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.