Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inas Nasrullah: MK Lupa Bahwa Hanura Ikut Terlibat Penyusunan UU Pemilu 

MK memutuskan parpol yang tidak lolos ke Senayan pada Pemilu 2019 tetap harus menjalani verifikasi faktual. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Inas Nasrullah: MK Lupa Bahwa Hanura Ikut Terlibat Penyusunan UU Pemilu 
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Inas Nasrullah Zubir. 

Golongan II yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan atau tidak memiliki keterwakilan di DPRD cukup dilakukan verifikasi administrasi. 

Golongan III yakni parpol baru yang belum pernah ikut pemilu harus dilakukan verifikasi faktual dan verifikasi administrasi. 

Pemohon menilai parpol golongan II tidak perlu lagi melakukan verifikasi faktual 

MK sendiri mengutip putusan serupa, yaitu putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020. 

Putusan itu dimulai dengan sebuah pertanyaan, apakah adil ketiga varian capaian perolehan suara dan tingkat keterwakilan suatu partai politik disamakan dengan partai politik baru yang akan menjadi peserta pemilu pada 'verifikasi' kontestasi pemilu selanjutnya? 

Dalam perspektif keadilan, hal ini tidak dapat dikatakan adil karena esensi keadilan adalah memperlakukan sama terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan sama dan memperlakukan berbeda terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan berbeda. 

"Memperlakukan verifikasi secara sama terhadap semua partai politik peserta pemilu, baik partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya maupun partai politik baru merupakan suatu ketidakadilan," demikian pertimbangan MK. 

Berita Rekomendasi

Maka itu, terhadap partai politik yang lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual. 

Adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas