Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pertimbangan MK dalam Memutuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Simak beberapa pertimbangan MK dalam menyatakan putusan UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ini Pertimbangan MK dalam Memutuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) - Simak beberapa pertimbangan MK dalam menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat. 

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono juga menjelaskan titik fokus MK dalam putusan menyatakan UU Cipta Kerja inkonsititusional bersyarat.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Fajar mengatakan, titik tekan poin putusan MK yakni menyatakan asas tata cara pembentuka UU tidak terpenuhi, termasuk asas keterbukaan pada publik.

"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terbukti secara hukum bahwa ada syarat tata cara pembentukan UU tidak terpenuhi. Itu bisa membuat tujuan besar dari sebuah UU dari UU Cipta Kerja ini tidak tercapai yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian," kata Fajar dikutip dari tayangan YouTube TV One, Kamis (25/11/2021).

Untuk itu pemerintah dalam hal ini pembuat UU diminta segera melakukan perbaikan.

Baca juga: Dinyatakan Inkonstitusional, Mengapa UU Cipta Kerja Tetap Berlaku? Ini Penjelasan MK

Tidak menutup kemungkinan perbaikan UU Cipta Kerja ini berujung pada perubahan pasal norma di dalamnya.

"Titik poinnya proses pembentukannya tidak sesuai dengan UU Dasar 1945 secara bersyarat."

"MK memerintahkan agar pembentukan UU ini yang sesuai dengan UU Dasar, dalam soal tahapannya, soal partisipasi, soal apapun yang kemudian dapat saja dan memang diharapkan mempengaruhi kualitas penormaan UU Cipta Kerja sendiri," tandasnya.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita lainnya seputar UU Cipta Kerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas