Komnas HAM: Peran DPR Tidak Bisa Dimaknai Berwenang Menilai Pelanggaran HAM Berat Atau Bukan
Komnas HAM mengatakan peranan DPR tidak bisa dimaknai berwenang menilai adanya suatu pelanggaran HAM berat atau tidak.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Diberitakan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan saat ini ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang disampaikan Komnas HAM kepada pemerintah.
Dari 13 berkas kasus tersebut, kata dia, 9 di antaranya adalah peristiwa pelanggaran HAM sebelum lahirnya Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang peradilan HAM.
Menurut Undang-Undang, kata Mahfud, penyelesaian 9 kasus HAM berat sebelum tahun 2000 tersebut nantinya dengan persetujuan atau permintaan DPR.
"Jadi bukan Presiden yang ambil keputusan, tapi DPR. Kalau DPR menganggap rekomendasi Komnas HAM itu harus ditindaklanjuti, DPR yang nanti menyampaikan ke presiden. Yang penting nanti didiskusikan dulu di DPR apa bisa ini dibuktikan, bagaimana jalan keluarnya," kata Mahfud.
Sementara 4 kasus sisanya, kata dia, saat ini sedang ditangani pemerintah.
Baca juga: Komnas HAM Dukung Jaksa Agung Mulai Penyidikan Untuk Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Empat kasus tersebut, kata dia, terjadi setelah tahun 2000.
Dari keempat kasus tersebut, kata Mahfud, ada satu yang terjadi di era pemerintahan Jokowi yaitu peristiwa Paniai.
Kasus tersebut, kata dia, diduga melibatkan TNI.
"Nanti yang menyangkut TNI ini Bapak Panglima akan berkoordinasi dengan kita. Pokoknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang baik prosedurnya maupun pembuktiannya nanti akan dianalisis akan kita selesaikan, koordinasi Panglima, bersama Kemenko dan Kejakasaan Agung tentu saja yang di lapangan," kata Mahfud.