KPK Buka Peluang Jerat Edhy Prabowo dengan Pasal TPPU
Pengusutan dugaan praktik pencucian uang Edhy Prabowo akan dipelajari KPK setelah putusan banding berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengusutan dugaan praktik pencucian uang Edhy Prabowo akan dipelajari KPK setelah putusan banding berkekuatan hukum tetap.
"Nanti kami pelajari dulu putusan secara utuhnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).
Saat ini, kata Ali, KPK masih menunggu sikap Edhy Prabowo terkait putusan bandingnya.
Jika tidak mengambil langkah kasasi, KPK akan segera mengeksekusi Edhy untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan banding.
Setelah itu, KPK akan mempelajari putusan banding Edhy.
Kemudian, komisi antikorupsi langsung mengusut TPPU Edhy setelah mempelajari putusan banding tersebut.
Baca juga: ICW: Hukuman Edhy Prabowo Mestinya 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
"Apakah sama dari fakta-fakta dari pengadilan negeri, atau kah ada fakta-fakta baru atau kah ada kemungkinan yang bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain atau pun penerapan undang-undang lain seperti tindak pidana pencucian uang," kata Ali.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menambah hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.
Sebelumnya, Edhy Prabowo dihukum 5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy Prabowo) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip Kamis (11/11/2021).
Hakim PT DKI juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.
Uang itu harus dibayar Edhy Prabowo dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selain itu, hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.