Masyarakat Adat Sambangi KPK, Serahkan Dokumen Pelanggaran TPL di Danau Toba
Masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat (Gerak) Tutup TPL menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jak
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat (Gerak) Tutup TPL menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Mereka beraudiensi dengan KPK serta mengadukan beberapa persoalan terkait sektor kehutanan dan tata kelola perizinan.
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh masyarakat adat yang datang dari Bonapasogit dengan melaksanakan aksi bentang spanduk dan ritual adat dengan Gondang Batak di depan gedung dwiwarna KPK.
"Aksi ini dilakukan sebagai dukungan dan meminta KPK untuk terlibat dalam pengawasan negara dalam sektor perizinan kehutanan yang selama ini telah melanggar hak masyarakat adat di kawasan Danau Toba," kata Hengky Manalu dari Aliansi Gerak Tutup TPL lewat keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).
Hengky memerinci, perwakilan yang diterima oleh KPK sebanyak lima orang.
"Sekaligus menyerahkan buku dokumen yang berisi pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari selama kurun waktu 30 tahun lebih di kawasan Danau Toba," imbuhnya.
Dalam aksinya, Aliansi Gerak Tutup TPL menyerukan empat sikap.
Pertama, mereka mendesak KPK untuk mengusut dugaan manipulasi pajak PT Toba Pulp Lestari, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Baca juga: Masyarakat Adat Tano Batak Tuntut Presiden dan Menteri LHK Tutup PT TPL
"Kedua, mendesak KPK untuk ikut terlibat dalam penyelesaian konflik agraria yang diakibatkan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL), seperti pengrusakan lingkungan, perampasan wilayah adat, kekerasan dan kriminalisasi masyarakat adat di Tano Batak," urai Hengky.
Ketiga, lanjut Hengky, pihaknya ingin KPK melakukan pengawasan terhadap kinerja negara dalam hal pemenuhan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pengembalian tanah adat.
"Keempat, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merevisi konsesi Toba Pulp Lestari yang tumpang tindih dengan wilayah adat dari masyarakat adat," kata Hengky.
Sementara dari pihak KPK, dikatakan Hengky, yang menerima pengaduan tersebut adalah Ihsan Fahmi selaku Plt Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antarinstitusi, Torkis Sidebang dan Defina dari Bidang Pengaduan Masyarakat.
Dalam kegiatan audiensi tersebut, Aliansi Gerak Tutup TPL menyampaikan beberapa hal soal dugaan praktik korupsi di sektor tata kelola kehutanan dan perizinan, termasuk bukti-bukti dokumen pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari.
"Kemudian pihak KPK berkomitmen akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut yang akan dibantu oleh koordinator dan supervisi wilayah Sumatera," ujar Hengky.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.