Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PPPA Minta Masyarakat dan Media Tidak Sembarangan Sebar Identitas Korban Kekerasan Asusila

Bintang menjelaskan, misalkan saja terkait pakaian yang sedang dikenakan, alamat rumah dan lain sebagainya.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menteri PPPA Minta Masyarakat dan Media Tidak Sembarangan Sebar Identitas Korban Kekerasan Asusila
Dok Kemen PPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Bintang Puspayoga. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta masyarakat dan media untuk tidak sembarangan menyebarkan identitas korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Meskipun dengan adanya berbagai pemberitaan di media dan sosial media sangat membantu pihaknya untuk menindaklanjuti kasus yang terjadi.

Namun ia meminta semua untuk berpihak pada penyintas akan trauma yang dialami. 

Hal ini Menteri Bintang sampaikan di konferensi pers terkait Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Kementerian PPPA Tanggapi Dugaan Kasus Dugaan Diskriminasi Siswa SD Tak Naik Kelas 3 Kali di Tarakan

"Dalam konteks tersebut, kami mohon bantuan pada rekan-rekan sekalian untuk berpihak kepada penyintas dengan tidak menyebarkan foto atau identitas lainnya yang tidak ramah terhadap penyintas," ujarnya.

Bintang menjelaskan, misalkan saja terkait pakaian yang sedang dikenakan, alamat rumah dan lain sebagainya.

Berita Rekomendasi

Pendampingan masyarakat dan media kepada penyintas menurutnya menjadi untuk penguatan psikologis dari para penyintas kekerasan.

Menteri PPPA juga mendorong pemerintah daerah dalam pencegahan kasus kekerasan seksual lewat kebijakan daerah untuk melindungi perempuan dan anak.

Tahun 2021 ini, Kementeriannya telah menggelontorkan dana alokasi khusus (DAK) kepada 34 povinsi, dan 215 kabupaten/kota untuk pendampingan psikososial, pendampingan hukum, biaya visum, hingga biaya penjangkauan.

Belum semua daerah mendapatkan, karena Kementerian PPPA menetapkan kriteria dimana saja daerah dengan kasus kekerasan yang tinggi.

"Mari kita sama-sama mengambil peran, menyatukan tujuan, dan bergandengan tangan untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas