Pemerintah Meminta Pihak Gereja Bentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Ibadah Secara Hibrid
Pemerintah mengimbau agar pihak gereja membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19. satuan tugas gereja ini dapat berkoordinasi dengan satgas daerah.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah telah menyiapkan beberapa aturan untuk menghadapi kegiatan perayaan Natal dan tahun baru (Nataru).
Di sisi lain, pemerintah mengimbau agar pihak gereja membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro.
"Umat Kristiani yang akan beribadah dan merayakan hari Natal, pemerintah meminta agar gereja membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19," ungkap Reisa pada konferensi pers virtual, Jumat ,(26/11/2021).
Nantinya, satuan tugas gereja ini dapat berkoordinasi dengan satgas penanganan Covid-19 daerah.
Sementara tujuan pembentukan satgas untuk menjamin keamanan dan keselamatan selama perayaan Natal.
Baca juga: Luhut Buka Suara Adanya Penolakan PPKM Level 3 Saat Nataru hingga Singgung Soal Karantina Wisatawan
Termasuk memasukkan opsi melakukan ibadah secara hibrid. Memberikan ibadah secara berjamaah dan kolektif di gereja.
Lalu mengatakan ibadah secara daring dengan penataan yang telah disiapkan pengurus dan pengelola gereja.
"Agar kapasitas tidak melebih 50 persen dari batas maksimum. Kami yakin KWI, PGI dan organisasi keagamaan Nasrani lainnya sudah punya rujukan prokes dan peraturan ibadah yang baik," kata Reisa lagi.
Apa lagi ini merupakan Natal kedua yang dialami selama pandemik Covid-19. Oleh karenanya disarankan beribadah dengan menjaga kesehatan dalam kehangatan rumah bersama keluarga.
"Ini bukan tahun baru pertama tidak berlebihan merayakan. Ini kali kedua merayakan dengan bersyukur, hikmat di rumah saja Bersama orang tercinta dan keluarga tersayang," pungkasnya.