Petunjuk Pelaksanaan Perayaan dan Ibadah Natal 2021 Sesuai Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021
Berikut ini petunjuk pelaksanaan perayaan dan ibadah Natal 2021 sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Editor: Arif Fajar Nasucha
2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
4. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
5. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter;
8. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait Hari Natal