Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Tangis Anggiat di Hadapan Ibu Arteria | Polemik UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Tangis Anggiat Pasaribu di hadapan ibu Arteria Dahlan, hingga polemik UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in POPULER NASIONAL Tangis Anggiat di Hadapan Ibu Arteria | Polemik UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Chaerul Umam
Anggiat Pasaribu meminta maaf kepada Arteria Dahlan dan ibundanya, Wasmiar Wahab, di Ruang Fraksi PDIP DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021). 

Berikut aturan terbaru penerbangan domestik untuk maskapai Garuda Indonesia selama periode PPKM.

Pengumuman terkait aturan tersebut telah diinformasikan di website Garuda Indonesia, garuda-indonesia.com, Rabu (24/11/2021)

Dibanding aturan sebelumnya yang terbit pada 3 November 2021, terdapat perbedaan bagi penumpang yang telah mendapat dosis vaksin lengkap.

Pada aturan sebelumnya, bagi penumpang yang telah mendapat dosis lengkap hanya perlu melengkapi surat keterangan hasil negatif dari tes rapid antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara di aturan terbaru, terdapat pilihan lain bagi penumpang yang akan naik yaitu surat keterangan negatif juga melalui tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: KSPSI Dukung Keputusan MK Soal UU Cipta Kerja: Keadilan Masih Ada di Negeri Ini!

Baca juga: DPR Akan Pelajari Putusan MK Menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

5. Para Pakar Kritik Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan demonstrasi di sekitar patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu (6/10/2021). Polisi membubarkan demonstrasi belasan aktivis BEM SI yang akan memperingati setahun pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja karena Jakarta masih berada pada PPKM level 3. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan demonstrasi di sekitar patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu (6/10/2021). Polisi membubarkan demonstrasi belasan aktivis BEM SI yang akan memperingati setahun pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja karena Jakarta masih berada pada PPKM level 3. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Berita Rekomendasi

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat ditanggapi sejumlah pakar.

Para pakar menilai keputusan tersebut tidak tegak lurus dengan logika hukum.

Keputusan MK juga dinilai janggal oleh para pakar karena seharusnya MK bisa membatalkannya, daripada membuatnya inskonstitusional bersyarat.

Kritikan tersebut di antaranya disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 17 LBH se-Indonesia.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan putusan tersebut menunjukkan MK tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Baca selengkapnya >>>

Baca berita populer lainnya

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas