POPULER NASIONAL Tangis Anggiat di Hadapan Ibu Arteria | Polemik UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Tangis Anggiat Pasaribu di hadapan ibu Arteria Dahlan, hingga polemik UU Cipta Kerja inkonstitusional.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
Berikut aturan terbaru penerbangan domestik untuk maskapai Garuda Indonesia selama periode PPKM.
Pengumuman terkait aturan tersebut telah diinformasikan di website Garuda Indonesia, garuda-indonesia.com, Rabu (24/11/2021)
Dibanding aturan sebelumnya yang terbit pada 3 November 2021, terdapat perbedaan bagi penumpang yang telah mendapat dosis vaksin lengkap.
Pada aturan sebelumnya, bagi penumpang yang telah mendapat dosis lengkap hanya perlu melengkapi surat keterangan hasil negatif dari tes rapid antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara di aturan terbaru, terdapat pilihan lain bagi penumpang yang akan naik yaitu surat keterangan negatif juga melalui tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: KSPSI Dukung Keputusan MK Soal UU Cipta Kerja: Keadilan Masih Ada di Negeri Ini!
Baca juga: DPR Akan Pelajari Putusan MK Menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
5. Para Pakar Kritik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat ditanggapi sejumlah pakar.
Para pakar menilai keputusan tersebut tidak tegak lurus dengan logika hukum.
Keputusan MK juga dinilai janggal oleh para pakar karena seharusnya MK bisa membatalkannya, daripada membuatnya inskonstitusional bersyarat.
Kritikan tersebut di antaranya disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 17 LBH se-Indonesia.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan putusan tersebut menunjukkan MK tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Baca berita populer lainnya
(Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.