Syarat Mengurus Akta Perkawinan Non Muslim: Fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama
Berikut syarat mengurus akta perkawinan non muslim, satu di antara syaratnya yakni fotokopi surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat mengurus akta perkawinan non muslim, satu di antara syaratnya yakni fotokopi surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama yang dilegalisir.
Setelah melakukan pernikahan dan pemberkatan pernikahan sah secara agama, warga non muslim diwajibkan mengurus akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wilayah domisili.
Hal ini dilakukan agar pernikahan dianggap sah secara negara.
Lalu, bagaimana syarat mengurus akta perkawinan non muslim?
Baca juga: SYARAT dan Dokumen untuk Mengurus Akta Nikah bagi Pasangan WNI dan Campuran
Syarat mengurus akta perkawinan non muslim
Berikut syarat mengurus akta perkawinan non muslim, dikutip dari dispendukcapil.jemberkab.go.id:
1. Fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama (Gereja, Vihara, Pura) dilegalisir;
2. Fotokopi Akta Kelahiran Suami-Istri (Dilegalisir apabila masih belum menggunakan Tanda Tangan Elektronik);
3. Fotokopi KTP-el kedua mempelai;
4. Fotokopi KTP-el Orang Tua dan Kartu Keluarga;
5. Surat Keterangan belum pernah menikah dari Desa/Kelurahan (Asli);
6. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat (Bagi kedua mempelai beda domisili);
7. Pas foto berdampingan ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar dan background warna biru;
8. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi yang telah berusia di atas 21 tahun dan harus hadir pada saat pencatatan perkawinan (Bukan Orang Tua);