Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Mengurus Akta Perkawinan Non Muslim: Fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama

Berikut syarat mengurus akta perkawinan non muslim, satu di antara syaratnya yakni fotokopi surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat Mengurus Akta Perkawinan Non Muslim: Fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama
TRIBUN/SANOVRA JR
Pasangan suami istri memperlihatkan kutipan akta perkawinan usai melakukan prosesi nikah massal yang berlangsung di gereja Paroki Santo Simon Petrus Gembal Sungguminasa, Gowa, Sulsel, Sabtu (21/11). Berikut syarat mengurus akta perkawinan non muslim. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat mengurus akta perkawinan non muslim, satu di antara syaratnya yakni fotokopi surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama yang dilegalisir.

Setelah melakukan pernikahan dan pemberkatan pernikahan sah secara agama, warga non muslim diwajibkan mengurus akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wilayah domisili.

Hal ini dilakukan agar pernikahan dianggap sah secara negara.

Lalu, bagaimana syarat mengurus akta perkawinan non muslim?

Baca juga: SYARAT dan Dokumen untuk Mengurus Akta Nikah bagi Pasangan WNI dan Campuran

Syarat mengurus akta perkawinan non muslim

Berikut syarat mengurus akta perkawinan non muslim, dikutip dari dispendukcapil.jemberkab.go.id:

1. Fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama (Gereja, Vihara, Pura) dilegalisir;

Berita Rekomendasi

2. Fotokopi Akta Kelahiran Suami-Istri (Dilegalisir apabila masih belum menggunakan Tanda Tangan Elektronik);

3. Fotokopi KTP-el kedua mempelai;

4. Fotokopi KTP-el Orang Tua dan Kartu Keluarga;

5. Surat Keterangan belum pernah menikah dari Desa/Kelurahan (Asli);

6. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat (Bagi kedua mempelai beda domisili);

7. Pas foto berdampingan ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar dan background warna biru;

8. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi yang telah berusia di atas 21 tahun dan harus hadir pada saat pencatatan perkawinan (Bukan Orang Tua);

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas