Syarat Mengurus Akta Perkawinan Non Muslim: Fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama
Berikut syarat mengurus akta perkawinan non muslim, satu di antara syaratnya yakni fotokopi surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
9. Fotokopi Akta kelahiran anak yang akan diakui dan disahkan (bagi yang sudah memiliki anak) (Bawa aslinya);
10. Akta perceraian/kematian jika yang bersangkutan duda/janda yang telah pernah kawin secara catatan sipil;
11. Izin dari Komandan bagi Anggota Polri/TNI;
12. Bagi perkawinan campuran (dua kewarganegaraan) melampirkan keterangan belum menikah/status single dari Kedutaan Negara salah satu pasangan yang WNA, Surat Keterangan Lapor Polisi, dan Fotokopi Passport.
Peraturan mengenai pencatatan perkawinan penduduk WNI di wilayah NKRI dalam Permendagri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019
Pencatatan perkawinan penduduk WNI di wilayah NKRI diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 berisi tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pencatatan perkawinan penduduk WNI di wilayah NKRI ini diatur dalam Pasal 51.
Berikut peraturan mengenai pencatatan perkawinan penduduk WNI di wilayah NKRI:
(1) Pencatatan perkawinan Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Pencatatan perkawinan Penduduk WNI dilakukan dengan tata cara:
a. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan perkawinan Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan perkawinan Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan; dan
e. Kutipan akta perkawinan disampaikan kepada Pemohon.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)