Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Mengurus Akta Perkawinan Non Muslim: Fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama

Berikut syarat mengurus akta perkawinan non muslim, satu di antara syaratnya yakni fotokopi surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat Mengurus Akta Perkawinan Non Muslim: Fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama
TRIBUN/SANOVRA JR
Pasangan suami istri memperlihatkan kutipan akta perkawinan usai melakukan prosesi nikah massal yang berlangsung di gereja Paroki Santo Simon Petrus Gembal Sungguminasa, Gowa, Sulsel, Sabtu (21/11). Berikut syarat mengurus akta perkawinan non muslim. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat mengurus akta perkawinan non muslim, satu di antara syaratnya yakni fotokopi surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama yang dilegalisir.

Setelah melakukan pernikahan dan pemberkatan pernikahan sah secara agama, warga non muslim diwajibkan mengurus akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wilayah domisili.

Hal ini dilakukan agar pernikahan dianggap sah secara negara.

Lalu, bagaimana syarat mengurus akta perkawinan non muslim?

Baca juga: SYARAT dan Dokumen untuk Mengurus Akta Nikah bagi Pasangan WNI dan Campuran

Syarat mengurus akta perkawinan non muslim

Berikut syarat mengurus akta perkawinan non muslim, dikutip dari dispendukcapil.jemberkab.go.id:

1. Fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama (Gereja, Vihara, Pura) dilegalisir;

Berita Rekomendasi

2. Fotokopi Akta Kelahiran Suami-Istri (Dilegalisir apabila masih belum menggunakan Tanda Tangan Elektronik);

3. Fotokopi KTP-el kedua mempelai;

4. Fotokopi KTP-el Orang Tua dan Kartu Keluarga;

5. Surat Keterangan belum pernah menikah dari Desa/Kelurahan (Asli);

6. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat (Bagi kedua mempelai beda domisili);

7. Pas foto berdampingan ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar dan background warna biru;

8. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi yang telah berusia di atas 21 tahun dan harus hadir pada saat pencatatan perkawinan (Bukan Orang Tua);

9. Fotokopi Akta kelahiran anak yang akan diakui dan disahkan (bagi yang sudah memiliki anak) (Bawa aslinya);

10. Akta perceraian/kematian jika yang bersangkutan duda/janda yang telah pernah kawin secara catatan sipil;

11. Izin dari Komandan bagi Anggota Polri/TNI;

12. Bagi perkawinan campuran (dua kewarganegaraan) melampirkan keterangan belum menikah/status single dari Kedutaan Negara salah satu pasangan yang WNA, Surat Keterangan Lapor Polisi, dan Fotokopi Passport.

Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) tidak hanya melayani pembuat surat akta Kelahiran  hingga kartu tanda penduduk. Namun Warga  beragama non muslim akan dapat di catat perkawinanya di Kantor Dukcapil.
Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) tidak hanya melayani pembuat surat akta Kelahiran hingga kartu tanda penduduk. Namun Warga beragama non muslim akan dapat di catat perkawinanya di Kantor Dukcapil. (Capture Youtube)

Peraturan mengenai pencatatan perkawinan penduduk WNI di wilayah NKRI dalam Permendagri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019

Pencatatan perkawinan penduduk WNI di wilayah NKRI diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 berisi tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Pencatatan perkawinan penduduk WNI di wilayah NKRI ini diatur dalam Pasal 51.

Berikut peraturan mengenai pencatatan perkawinan penduduk WNI di wilayah NKRI:

(1) Pencatatan perkawinan Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

(2) Pencatatan perkawinan Penduduk WNI dilakukan dengan tata cara:

a. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan perkawinan Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan perkawinan Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan; dan

e. Kutipan akta perkawinan disampaikan kepada Pemohon.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas