Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNI Diizinkan Masuk Arab Saudi Mulai 1 Desember, Kemenag Rumuskan Teknis Pemberangkatan Umrah

Kementerian Agama masih melakukan perumusan teknis pemberangkatan umrah. Langkah ini dilakukan menyusul pembukaan penerbangan langsung ke Arab Saudi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in WNI Diizinkan Masuk Arab Saudi Mulai 1 Desember, Kemenag Rumuskan Teknis Pemberangkatan Umrah
ThinkStock
Ilustrasi jamaah umrah di Mekkah - Kemenag rumuskan teknis pemberangkatan umrah. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama masih melakukan perumusan teknis pemberangkatan umrah.

Langkah ini dilakukan menyusul pembukaan penerbangan langsung ke Arab Saudi dari Indonesia.

"Sedang dirumuskan teknis pemberangkatannya," ujar Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag, Nur Arifin kepada Tribunnews.com, Jumat (26/11/2021).

Meski begitu, Nur Arifin tidak merinci estimasi waktu pemberangkatan pertama jemaah umrah dari Indonesia ke tanah suci.

Keputusan Pemerintah Arab Saudi mendapatkan sambutan baik dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari,” ujar Yaqut.

Berita Rekomendasi

Yaqut mengungkapkan Pemerintah Arab Saudi tidak lagi mensyaratkan booster vaksin untuk warga Indonesia.

Meski begitu, dirinya meminta warga Indonesia untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di Arab Saudi.

“Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama,” sambungnya.

Selain Indonesia, kata Menag, ada lima negara lain yang juga sudah mendapat izin masuk Saudi, yaitu: Pakistan, Brazil, India, Vietnam, dan Mesir.

Larangan terbang atau suspend diberlakukan oleh Arab Saudi terhadap Indonesia dan sejumlah negara lainnya sejak Februari 2021. Ketentuan ini sempat diperbarui pada akhir Agustus 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas