Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi untuk ASN yang Nekat Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah saat Masa Nataru

ASN yang melanggar dan nekat untuk cuti selama libur nataru akan mendapat sanksi berupa hukuman disiplin.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sanksi untuk ASN yang Nekat Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah saat Masa Nataru
Menpan.go.id.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ASN dilarang cuti dan bepergian selama masa Natal dan Tahun Baru. Ini sanksi yang diberikan jika melanggar dan nekat untuk cuti selama libur nataru. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian PANRB mengeluarkan aturan mengenai pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi ASN selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan tersebut tertuang pada SE Menteri PANRB No. 26/2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sebelumnya, aturan serupa juga dikeluarkan oleh Kemenpan RB melalui SE Menteri PANRB No. 13/2021 pada Juni lalu tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Pegawai ASB Selama Libur Nasional Tahun 2021.

Kemenpan RB menjelaskan, penerapan aturan dalam SE No. 26/2021 tersebut dilaksanakan secara bersamaan dengan SE No 13/2021.

Baca juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah saat Nataru, Menpan RB: Langkah Pencegahan Covid-19

Baca juga: 70 Persen Masyarakat Ingin Mudik Nataru, Polri Ingatkan Lonjakan Kasus Covid-19 Setahun Lalu

Dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021, disebutkan ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.

Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Sedangkan pada SE Menteri PANRB No. 26/2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yakni pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Sementara untuk pembatasan cuti, dikecualikan bagi pegawai yang cuti melahirkan/cuti sakit/cuti karena alasan penting.

Diluar pengecualian tersebut, ASN diminta untuk tetap di rumah serta menjadi teladan dalam penerapan disipil protokol kesehatan dan 5M.

Baca juga: Menko PMK Imbau Masyarakat Tingkatkan Waspada Potensi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Nataru

Baca juga: Komisi III DPR Minta Polri Sosialisasi Penerapan PPKM Level 3 Nataru Sejak Dini 

Lantas apa sanksinya jika ASN melanggar aturan tersebut?

Disebutkan dalam surat edaran tersebut, ASN yang melanggar akan mendapat sanksi berupa hukuman disiplin.

Pemberian hukuman disiplin ini mengacu pada PP 94 Tahun 2021 dan PP No 49 tahun 2018.

Dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan disiplin berat.

Jenis hukuman disiplin ringan bisa berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca juga: 6 Arahan Presiden Jokowi Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru

Pemberian hukuman disiplin sedang dan berat akan tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut.

Hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif terhadap instansi.

Sedangkan, hukuman disiplin PPPK ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.

Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

Masyarakat yang mendapat ASN yang nekat bepergian bisa melaporannya lewat pengaduan secara online.

Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas