Syarat Terbaru Penerbangan Domestik Garuda Indonesia, dari Sertifikat Vaksin hingga Tes PCR
Berikut syarat naik bagi penumpang untuk penerbangan domestik Garuda Indonesia dari sertifikat vaksin hingga tes RT-PCR.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru penerbangan domestik untuk maskapai Garuda Indonesia selama periode PPKM.
Adapun aturan tersebut telah diinformasikan di website Garuda Indonesia, garuda-indonesia.com sejak Rabu (24/11/2021)
Dibanding aturan sebelumnya yang terbit pada 3 November 2021, terdapat perbedaan bagi penumpang yang telah mendapat dosis lengkap vaksin Covid-19.
Pada aturan sebelumnya, penumpang yang telah mendapat dosis lengkap hanya menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Terdapat juga pilihan lain yaitu surat keterangan negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Arab Saudi Kembali Buka Penerbangan Indonesia, Menag: Tidak Ada Lagi Syarat Vaksin Booster
Baca juga: Citilink Buka Rute Penerbangan Komersial Jakarta-Cepu, Ini Jadwalnya
Peraturan tersebut berlaku untuk penumpang yang melakukan penerbangan dari atau menuju Jawa, dari atau menuju Bali, dan penerbangan di dalam Jawa.
Selain itu terdapat juga hal yang perlu diperhatikan yaitu anak di bawah 12 tahun diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan didampingi anggota keluarga melalui bukti Kartu Keluarga atau KK.
Untuk selengkapnya berikut aturan terbaru penerbangan domestik Garuda Indonesia dikutip dari garuda-indonesia.com.
Penerbangan dari atau Menuju Jawa, dari atau Menuju Bali, dan Penerbangan di dalam Jawa
- Sertifikat vaksin Covid-19 dengan minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR Covid-19 dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Sertifikat vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR Covid 19 dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan/ surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan dari atau Menuju Luar Jawa dan dari atau Menuju Luar Bali
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan ke Pontianak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.