Antisipasi Virus Corona Varian Omicron, Pemerintah Pastikan Indonesia Tak akan Lockdown
Pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan lockdown di tengah ancaman varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan lockdown di tengah ancaman varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.
Kebijakan lockdown tidak akan menyelesaikan masalah malah justru akan memperparah keadaan.
Pernyataannya ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan oleh kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Minggu (28/11/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.
"Lockdown itu juga tidak menyelesaikan masalah. Kita lihat banyak negara yang melakukan lockdown itu malah mendapat serangan (virus) lebih banyak," kata Luhut.
Baca juga: Saat Ini Ada 8.214 Orang di Indonesia Positif Covid-19, Total Kasus 4,2 Juta
Dari pengalaman sebelumnya, Luhut menyebut Indonesia dapat mengendalikan kasus Covid-19 terutama varian Delta tanpa melakukan lockdown.
Menurutnya, kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat seperti PPKM dinilai lebih efektif dalam menekan laju penularan Covid-19 di Tanah Air.
Selain itu, dengan kebijakan tersebut kegiatan ekonomi masih dapat berjalan.
"Kalau dari pengalaman kita karena seperti juga kita sepakat, kita sudah jauh lebih canggih daripada kejadian yang lalu, kita mengawasi dengan cermat saya kira sudah cukup bagus. Jadi kita mencari keseimbangan sekali lagi, ekuilibriumnya," jelasnya.
Lebih lanjut Luhut mengungkapkan sejauh ini belum ditemukannya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
"Indikasi ditemukan (Omicorn), sampai hari ini belum ditemukan," tegas Luhut.
Meski demikan, Luhut tetap mengingatkan seluruh pihak untuk tetap waspada terhadap ancaman varian baru ini serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Namun dia meminta masyarakat untuk tidak takut berlebihan.
Sebagai informasi, dalam menyikapi dinamika munculnya varian baru Omicron di beberapa negara, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperketat kedatangan warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia yang masuk ke Tanah Air.
Adapun yang dimaksud yakni dengan menolak kedatangan warga negara asing (WNA) atau WNI dari delapan negara di Afrika.
"Menolak masuk sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia," kata Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Artinya, jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka di tempat pemeriksaan imigrasi akan langsung ditolak masuk Indonesia.
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria.
Diketahui, aturan pembatasan masuk orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin (29/11/) hari ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.