Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022: Larangan Cuti bagi ASN

Berikut aturan PPKM level 3 yang diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022: Larangan Cuti bagi ASN
dok.Kemenpar
(Ilustrasi ASN) Berikut aturan PPKM level 3 yang diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022. 

l. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

m. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan

3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan,

n. Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru;

o. Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif:

BERITA REKOMENDASI

1. Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat;

2. Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru; serta

3. Melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Aturan PPKM


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas