Komnas HAM Rekomendasikan Sekjen Kemenkominfo Bina Pejabat Struktural KPI Terkait Kasus Pelecehan
rekomendasi Komnas HAM agar Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membina pejabat struktural Komisi Penyiaran Indo
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara menyampaikan rekomendasi Komnas HAM agar Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membina pejabat struktural Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terkait kasus perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat.
Beka mengatakan hal tersebut penting karena KPI masih menginduk kepada Kemenkominfo.
"Kami kemudian merekomendasikan Sekjen Kominfo untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pejabat struktural di KPI sehubungan dengan mekanisme pengawasan terhadap kondisi dan lingkungan kerja di KPI," kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta yang juga disiarkan secara virtual pada Senin (29/11/2021).
Selain itu, kata dia, Komnas HAM juga merekomendasikan agar Kemenkominfo melakukan evaluasi dan mengembangkan portal intranet untuk mendukung adanya saluran aduan yang mudah diakses oleh para pegawai di lingkungan kesekretariatan KPI.
Ia mengatakan hal itu karena selama ini KPI Pusat memiliki portal aduan pegawai namun tidak banyak digunakan oleh pegawai di lingkungan KPI.
Portal tersebut, kata Beka, berada di Kemenkominfo.
Baca juga: Komnas HAM Sarankan Kapolda Metro Awasi dan Dukung Polres Jakpus Tangani Pelecehan Pegawai KPI Pusat
Beka mengatakan Komnas HAM juga merekomendasikan Kemenkominfo memberikan asistensi baik secara SDM, akses, dan sumber daya lainnya terhadap kesekretariatan KPI.
Hal tersebut, kata dia, dalam rangka membangun mekanisme pencegahan penanganan tindak perundungan, pelecehan, dan kekerasan di lingkungan kerja.
"Komnas HAM RI berharap agar rekomendasi dimaksud dapat segera menjadi perhatian dan ditindaklanjuti dari pimpinan lembaga terkait," kata Beka.
Sebelumnya, Beka menyampaikan kesimpulan atas pemantauan dan penyelidikan terkait dugaan perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Terdapat tiga poin kesimpulan yang disampaikan Beka berdasarkan proses pemantauan dan penyelidikan yang dijalankan.
Kesimpulan tersebut di antaranya KPI Pusat gagal secara lembaga untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman serta mengambil langkah yang mendukung pemulihan korban.
Hal tersebut, kata Beka, ditunjukkan dengan tidak adanya regulasi internal dan perangkat-perangkat yang patut dalam pencegahan dan penanganan tindak pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja.
Selain itu, kata dia, belum ada pedoman panduan dalam merespons serta menangani kasus pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja.
"KPI gagal secara lembaga menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman serta mengambil langkah-langkah yang mendukung pemulihan korban," kata Beka.
Selain itu, Komnas HAM menyimpulkan kuat dugaan terjadi adanya peristiwa perundungan terhadap MS dalam bentuk candaan atau humor yang bersifat menyinggung dan meledek kondisi dan situasi kehidupan pribadi individu.
Komnas HAM juga menyimpulkan adanya kebiasaan relasi antar pegawai di lingkungan yang memuat kata-kata kasar dan seksis di lingkungan KPI.
"Adanya candaan atau humor bersifat serangan fisik seperti memaksa membuka baju, mendorong bangku, dan memukul," kata Beka.
Komnas HAM juga menyimpulkan adanya dugaan kut peristiwa perundungan juga terjadi pada pegawai KPI selain MS.
"Namun hal ini dianggap sebagai bagian dari humor, candaan, lelucon yang menunjukkan kedekatan pertemanan rekan kerja," kata Beka.