Komnas HAM Sarankan Kapolda Metro Awasi dan Dukung Polres Jakpus Tangani Pelecehan Pegawai KPI Pusat
Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Metro Jaya melakukan pengawasan dan memberikan dukungan baik secara personil dan sumber daya lainnya terhadap Polr
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kapolda Metro Jaya terkait kasus perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat.
Rekomendasi tersebut didasarkan pada proses pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan Komnas HAM termasuk temuan, analisa, dan kesimpulan terkait kasus perundugan dan pelecehan seksual korban berinisial MS di KPI Pusat.
Pertama, kata Beka, Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Metro Jaya melakukan pengawasan dan memberikan dukungan baik secara personil dan sumber daya lainnya terhadap Polres Jakarta Pusat.
Hal tersebut disampaikan Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta yang juga disiarkan secara virtual pada Senin (29/11/2021).
"Dalam rangka memastikan penyelidikan terhadap kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS berjalan obyektif, adil, profesional, transparan, akuntabel, dan yang paling penting berasaskan hak asasi manusia," lanjut Beka.
Selain itu, Kapolda Metro Jaya juga direkomendasaikan agar melakukan evaluasi terkait sumber daya manusia dan perangkat lainnya terkait mekanisme penanganan aduan tindak pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan Polda Metro Jaya.
"Ini tentu saja buat bahan di internal di Kepolisian supaya kalau ada aduan-aduan peristiwa dugaan kekerasan seksual, pelecehan, perundungan mereka bisa meresponsnya dengan bauk dan tidak menjadikan korban jadi korban untuk kesekian kalinya," kata dia.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap 4 Jenis Hak Korban Kasus Perundungan dan Pelecehan Pegawai KPI yang Dilanggar
Terakhir, Komnas HAM menyarankan agar Kapolda Metro Jaya meningkatkan kemampuan personel di lingkungan Polda Metro Jaya terkait penanganan aduan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang berperspektif korban.
Sebelumnya, Beka menyampaikan kesimpulan atas pemantauan dan penyelidikan terkait dugaan perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Terdapat tiga poin kesimpulan yang disampaikan Beka berdasarkan proses pemantauan dan penyelidikan yang dijalankan.
Kesimpulan tersebut di antaranya KPI Pusat gagal secara lembaga untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman serta mengambil langkah yang mendukung pemulihan korban.
Hal tersebut, kata Beka, ditunjukkan dengan tidak adanya regulasi internal dan perangkat-perangkat yang patut dalam pencegahan dan penanganan tindak pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja.
Selain itu, kata dia, belum ada pedoman panduan dalam merespons serta menangani kasus pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja.
"KPI gagal secara lembaga menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman serta mengambil langkah-langkah yang mendukung pemulihan korban," kata Beka.
Selain itu, Komnas HAM menyimpulkan kuat dugaan terjadi adanya peristiwa perundungan terhadap MS dalam bentuk candaan atau humor yang bersifat menyinggung dan meledek kondisi dan situasi kehidupan pribadi individu.
Komnas HAM juga menyimpulkan adanya kebiasaan relasi antar pegawai di lingkungan yang memuat kata-kata kasar dan seksis di lingkungan KPI.
"Adanya candaan atau humor bersifat serangan fisik seperti memaksa membuka baju, mendorong bangku, dan memukul," kata Beka.
Komnas HAM juga menyimpulkan adanya dugaan kuat peristiwa perundungan juga terjadi pada pegawai KPI selain MS.
"Namun hal ini dianggap sebagai bagian dari humor, candaan, lelucon yang menunjukkan kedekatan pertemanan rekan kerja," kata Beka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.