NEWS HIGHLIGHT: Polisi Sebut Motif FM dan MAP Mutilasi Jasad RS di Bekasi untuk Hilangkan Jejak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan motif mendasar tersangka berinisial FM (20) dan MAP (28) memutilasi jasad korban RS
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau
"Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang didapat, anggota satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021).
Adapun tersangka yang berinisial MAP (28) dan FM (20), mereka ditangkap oleh pihak kepolisian di area penitipan motor Mitra samping gedung juang Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada Sabtu (27/11/2021).
"Lokasi tersebut juga merupakan menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Zulpan.
Dari penangkapan ini maka saat ini polisi masih melakukan pengejaran lagi atas satu terduga pelaku lainnya yang berinisial ER.
Hingga kini, Zulpan meyakinkan seluruh anggota Polres Metro Bekasi dan jajaran Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran di lapangan.
"Saat ini tim masih bergerak di lapangan, untuk mengungkap satu orang DPO," tukasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian atas kejadian ini yakni satu bilah golok, gulungan tali plastik, dua potong balok kayu, dua karung, serta satu unit mobil berwarna merah.
Atas ulahnya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam pidana dengan ancaman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.