Pemerintah Larang Masuk WNA dari 11 Negara Cegah Varian Baru Omicron
Pemerintah melarang masuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir dari 11 negara.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan kebijakan baru dengan ditemukannya varian baru covid-19 yang ditemukan di Afrika Selatan.
Kebijakan baru ini disampaikan Luhut Binsar Panjaitan, Menko Kemaritiman dan Investasi pada konferensi pers hari Minggu (29/11/2021) untuk menyikapi penyebaran varian Covid-19 baru yang disebut varian Omicron B11529.
Dalam keterangannya, Luhut mengatakan pemerintah melarang masuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir dari 11 negara.
Diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
“Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," kata Luhut.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Tingkatkan Kewasapadaan Terhadap Varian Baru Omicron
Sedangkan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara tersebut, akan dikarantina selama 14 hari.
Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina WNA dan WNI dari luar negeri dari 11 negara-negara yang dimaksud menjadi 7 hari.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang berasal dari luar negeri hanya 3 hari.
“Saya ulangi, pemerintah juga akan akan meningkatkan waktu karantina WNA dan WNI yang dari luar negeri diluar negara-negara yang dimaksud di daftar poin (a) menjadi 7 hari, dari sebelumnya 3 hari,” kata Menkomarinves.
Kebijakan ini akan diberlakukan mulai hari ini, tanggal 29 November 2021 pukul 00.01.
Menteri Luhut mengatakan daftar negara yang akan dilarang masuk Indonesia bisa bertambah atau berkurang, berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah.
“Masyarakat tidak perlu panik dengan adanya varian omicron,” kata Luhut.
Pada hari kamis tanggal 25 November, Afrika Selatan mengumumkan adanya varian baru yang mengandung 50 mutasi yang mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuan virus untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin atau antibodi yang dihasilkan secara natural akibat infeksi covid-19 varian sebelumnya.
Menanggapi laporan tersebut, WHO telah meningkatkan status varian baru tersebut menjadi konsen dan memberikan nama varian omicron B11529.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.