Pemerintah Larang Masuk WNA dari 11 Negara Cegah Varian Baru Omicron
Pemerintah melarang masuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir dari 11 negara.
Editor: Srihandriatmo Malau
Skrining dan Karantina jadi Kunci
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Pemerintah terus berupaya mencegah munculnya varian baru Covid-19 di Tanah Air.
Pemerintah, kata Wiku, memiliki kebijakan berlapis dalam mencegah masuknya varian baru Covid-19.
Kebijakan paling mutakhir yang dikeluarkan Pemerintah adalah memperketat ketentuan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri untuk mencegah Varian Omicron (B.1.1.5.2.9) .
"Untuk itu Pemerintah memiliki kebijakan berlapis. Mulai dari pelaku perjalanan internasional. Yang kita keluarkan kemarin kaitannya dengan varian baru," ujar Wiku dalam webinar Forum Diskusi Salemba 67, Senin (29/11/2021).
Meski begitu, Wiku mengatakan varian baru tidak akan dapat masuk ke dalam negeri, jika proses karantina dan skrining dilakukan dengan maksimal.
Kedua langkah tersebut, menurut Wiku, merupakan kunci mencegah datangnya varian baru ke Indonesia.
"Mau yang namanya Omicron atau yamg lain lagi. Selama pelaku perjalanan internasional diskrining dengan baik, yang boleh melakukan perjalanan di dunia ini adalah orang yang sehat. Harusnya tidak terjadi penyebaran. Skrining dan karantina jadi satu kesatuan yg penting," ucap Wiku.
Kondisi geografis Indonesia yang berpulau-pulau juga memberikan kesempatan untuk menanggulangi kasus Covid-19
"Kita punya pulau-pulau, harusnya bisa dilihat sebagai negara-negara. Jadi kita bisa lindungi satu pulau. Terdiri dari provinsi kewilayahan tertentu. Kalau kita berperang kita bisa bebaskan satu-satu," kata Wiku.
Baca juga: Sri Mulyani: Vaksinasi Jadi Bekal Hadapi Omicron
Baca juga: Menkes Minta Masyarakat Tak Panik dan Termakan Hoaks soal Varian Omicron, tapi Tetap Waspada
Selain itu, Wiku mengatakan suplai perangkat penanganan pandemi Covid-19 juga perlu diperhatikan.
Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk memperketat ketentuan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.
Tentunya, itu bagian sikap pemerintah dalam menyikapi perkembangan penyebaran Varian Omicron (B.1.1.5.2.9) yang telah terdeteksi di 13 negara dan ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variant of concern.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers secara virtual, Minggu (28/11/2021) malam.
Baca juga: Varian Covid-19 Omicron Merebak di Afrika, Pimpinan DPR: Tutup Akses WNA