Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MK Soal UU Ciptaker, Mahfud MD: Pemerintah Akan Jamin Kepastian dan Keamanan Investasi

Mahfud mengatakan pemerintah akan menjamin kepastian dan keamanan investasi yang akan masuk dan sedang berproses.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Putusan MK Soal UU Ciptaker, Mahfud MD: Pemerintah Akan Jamin Kepastian dan Keamanan Investasi
Kanal Youtube Ministry of Finance Republic of Indonesia 
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjawab terkait putusan Mahkamah Konsitusi (MK) soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Mahfud mengatakan pemerintah akan menjamin kepastian dan keamanan investasi yang akan masuk dan sedang berproses.

Mahfud mengatakan pemerintah menerima, menghormati, dan akan segera menindaklanjuti putusan MK.

Ia melanjutkan hal itu karena berdasarkan Undang-Undang Dasar putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak bisa ada upaya banding lagi.

Selain itu, ia menegaskan pemerintah menjamin investasi yang telah ditanam dan akan ditanam di Indonesia berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja aman dan mempunyai kepastian hukum.

Baca juga: Revisi Undang-Undang Cipta Kerja Dinilai Tak Berpengaruh ke Investasi Hulu Migas

Menurutnya, hal itu karena MK menyatakan Undang-Undang tersebut berlaku sampai 2 tahun. 

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata dia, apabila dalam 2 tahun tersebut ada investasi yang dibuat secara sah, maka tidak bisa dibatalkan dan punya kepastian sesuai kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Perjanjian yang telah dibuat secara sah, kata dia, berlaku tidak bisa dicabut dengan begitu saja dan mengikat.

Selanjutnya, kata dia, pemerintah juga menjamin perjanjian investasi yang melibatkan pebisnis negara lain dan telah dilakukan tidak akan dibatalkan secara sewenang-wenang.

Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat tidak khawatir karena Undang-Undang tersebut akan tetap berlaku.

Pemerintah, kata dia, menangkap makna dari putusan MK tersebut hanya soal prosedur yang diminta diperbaiki karena keseluruhan permohonan uji materi yang menyangkut isinya dinyatakan N/O atau tak dapat diterima.

Baca juga: Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku Sepenuhnya, Tak Ada Satu Pasal yang Dibatalkan

"Oleh sebab itu yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk, berdasarkan Undang-Undang dan peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya. Karena fokus utama Presiden Jokowi pada bidang itu," kata Mahfud dalam keterangannya pada Senin (29/11/2021).

Ia melanjutkan, restrukturisasi dan deregulasi untuk mempermudah investasi dalam rangka membangun ekonomi masyarakat telah menjadi agenda pemerintah.

Untuk itu, ia mengatakan pemerintah akan merevisi UU Ciptaker dalam waktu kurang dari dua tahun.

"Akan lebih cepat dari dua tahun. Kan MK memberi waktu dua tahun. Kita akan berusaha lebih cepat dari dua tahun. Sehingga lebih mudah selesai," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas