Soal UU Cipta Kerja, Pimpinan DPR: Jadi Pembelajaran Agar Tak Tergesa-gesa Buat Undang-undang
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar turut merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat secara formil
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar turut merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil.
Muhaimin menyebut, keputusan tersebut diharapkan menjadi sarana pembelajaran bagi pemerintah dalam memutuskan sebuah Undang-Undang agar melakukannya secara cermat.
"Ini menjadi pembelajaran kita semua agar dalam setiap membuat UU pemerintah tidak perlu tergesa-gesa harus betul-betul cermat," kata Muhaimin saat ditemui awak media di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Cikini, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
Lebih lanjut, politikus yang karib disapa Gus Muhaimin itu mengatakan, saat ini DPR RI masih menunggu revisi dari pemerintah terkait dengan Undang-Undang yang ditentang kaum buruh tersebut.
"Tentu DPR menunggu pemerintah untuk segera memasukkan perbaikan-perbaikan," ujarnya.
DPR dan Pemerintah Bakal Bahas Perbaikan UU Cipta Kerja 6 Desember 2021.
Baca juga: Pengamat Nilai Proses Pembuatan UU Cipta Kerja Sudah Buka Kesempatan untuk Publik
DPR RI bakal menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah untuk membahas UU Cipta Kerja yang diputuskan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyebut, rapat tersebut akan mencermati pokok perbaikan sesuai perintah dari MK.
"Kita akan raker nanti bersama pemerintah tanggal 6 Desember untuk membahas beberapa pokok, menyimak, mencermati putusan MK itu," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku, Jamin Keamanan dan Kepastian Investasi
"Kan kita diberi waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan-perbaikan, bisa melalui fungsi pengawasan dan lain sebagainya dan tentu kemudian kita akan rapat bersama dengan pemerintah di raker itu akan mungkin akan di-follow up dengan bentuk tim kerja bersama," lanjutnya.
Willy memastikan, DPR dan pemerintah tidak akan menyusun kebijakan strategis dalam aturan turunan UU Cipta Kerja usai putusan MK tersebut.
DPR, lanjut Willy, menjadikan hal itu sebagai catatan penting dalam menyusun sebuah undang-undang khususnya omnibus law.
"Kemudian tidak akan mengambil kebijakan-kebijakan turunan berupa PP yang strategis seperti amanat MK itu yang menjadi concern kita," ucapnya.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Jajaran Menteri Revisi UU Cipta Kerja Secepatnya