Soal UU Cipta Kerja, Pimpinan DPR: Jadi Pembelajaran Agar Tak Tergesa-gesa Buat Undang-undang
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar turut merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat secara formil
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar saat ditemui awak media di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Cikini, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
Dalam putusan ini, empat hakim MK menyatakan dissenting opinion. Keempatnya yaitu Anwar Usman, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, dan Manahan M.P Sitompul.
Putusan MK ini merujuk pada uji formil yang diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa, yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito. Adapun uji formil tersebut tercatat dalam 91/PUU-XVIII/2020.