Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal UU Cipta Kerja, Pimpinan DPR: Jadi Pembelajaran Agar Tak Tergesa-gesa Buat Undang-undang

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar turut merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat secara formil

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal UU Cipta Kerja, Pimpinan DPR: Jadi Pembelajaran Agar Tak Tergesa-gesa Buat Undang-undang
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar saat ditemui awak media di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Cikini, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021). 

Dalam putusan ini, empat hakim MK menyatakan dissenting opinion. Keempatnya yaitu Anwar Usman, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, dan Manahan M.P Sitompul.

Putusan MK ini merujuk pada uji formil yang diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa, yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito. Adapun uji formil tersebut tercatat dalam  91/PUU-XVIII/2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas