Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Aktivitas dan Mobilitas selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Masyarakat Wajib Prokes Ketat

Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021. Berikut ini aturan aktivitas dan mobilitas selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Aktivitas dan Mobilitas selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Masyarakat Wajib Prokes Ketat
pexels.com/Gary Spears
Ilustrasi Natal - Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021. Berikut ini aturan aktivitas dan mobilitas selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Diganjar Penghargaan The Best Inspiring Leader, Bupati Sunaryanta Siap Sukseskan PPKM Level 3

iii. Pelaku perjalanan moda transportasi laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan:

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

vi. Khusus perjalanan rutin

Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Berita Rekomendasi

v. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya

Perjalanan kendaraan logistik dan transportasi yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Baca juga: Polri Bentuk 3.184 Pos Pengamanan Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Setelah Natal dan Tahun Baru

vi. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas