Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Lengkap PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Berikut ini aturan terbaru PPKM Level 3 di Hari Natal dan Tahun Baru, ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in ATURAN Lengkap PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyelam berkostum sinterklas menari di dalam air yang dihias pohon natal di Jakarta Aquarium dan Safari, Mal Neo Soho, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (25/12/2020). Dalam menyambut libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, lokasi wisata tersebut menampilkan pertunjukan bawah air dengan hiasan pohon natal berbahan daur ulang limbah di laut dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 kepada pengunjung yang datang. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Pemerintah juga telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru.

Pemerintah menghimbau masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, dan juga memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Aturan PPKM Level 3 Hari Natal dan Tahun Baru

Berikut ini aturan PPKM Level 3 saat Nataru yang tertuang dalam Inmendagri No. 62 Tahun 2021:

- Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

- Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan

- ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.

Berita Rekomendasi

- Melakukan himbauan pada sekolah

a. Pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; dan

b. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru

- Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;

- Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;

- Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;

- Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas