BNPT: Deradikalisasi Terhadap Zain An Najah Cs Otomatis Telah Dilakukan
Deradikalisasi terhadap tersangka kasus tindak pidana terorisme Ahmad Zain An-Najah dan dua tersangka lainnya telah dilakukan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid mengatakan proses deradikalisasi terhadap tersangka kasus tindak pidana terorisme Ahmad Zain An-Najah dan dua tersangka lainnya Farid Ahmad Okbah dan Anung Al-Hamad telah berjalan.
Nurwakhid menjelaskan proses deradikalisasi adalah upaya untuk mengembalikan seseorang atau kelompok orang yang terpapar paham radikal menjadi berpaham moderat atau minimal mengurangi kadar keterpaparannya.
Deradikalisasi tersebut, kata dia, diperuntukkan bagi mereka yang berstatus tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana setelah putusan inkracht, maupun mantan narapidana tindak pidana teroris yang belum moderat.
"Sekarang terhadap tiga orang yang ditangkap, yang salah satunya adalah oknum dari anggota Komisi Fatwa MUI maka sekarang setelah dilakukan otomatis, sudah ada proses deradikalisasi yang dilakukan oleh BNPT maupun Densus," kata Nurwakhid usai acara di Ancol Jakarta Utara, Selasa (30/11/2021).
Ia menjelaskan BNPT adalah badan non kementerian di bawah presiden yang betugas membuat dan merumuskan kebijakan dalam bidang penanggulangan terorisme, mengimplementasikan, dan mengkoordinasikan.
Baca juga: Densus 88 Sudah Tangkap 24 Orang Terkait Kasus Pendanaan Jaringan Teroris JI
Artinya, lanjut dia, orientasi BNPT pada fungsi koordinasi dan pencegahan sementara orientasi eksekutor atau Densus 88 sebagai eksekutor dalam law enforcement, penegakan hukum.
"Sehingga ini selalu holistik, selalu sinergi. Kami pencegahan di hulunya, Densus di hilirnya," kata Nurwakhid.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan kasus dugaan terorisme yang menjerat anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Nazah kepada aparat kepolisian.
Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) setelah diduga terkait dengan kelompok teroris Jemaah Islamiyah.
Keputusan MUI disampaikan melalui "Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Tersangka Terorisme" yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.
Baca juga: Forum Santri Dukung Densus 88 Polri Tangkap Terduga Pelaku Teroris
"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," ujar Miftachul melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).
Miftachul mengatakan MUI selama ini berkomitmen dalam penindakan kasus terorisme.
"MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme," tutur Miftachul.
Seperti diketahui, Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Baca juga: MUI Pastikan Penangkapan Terhadap Teroris Bukan Bentuk Kriminalisasi Ulama atau Islamophobia
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme.
Ramadhan menyatakan penyidik Densus 88 memiliki bukti peran dan keterlibatan ketiganya dalam dugaan tindak pidana terorisme.
"Penyidik Densus 88 Antiteror sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Melihat dari peran dan keterlibatan yang bersangkutan. Jadi fokus penyidikan adalah keterlibatan para tersangka dalam keterlibatan tindak pidana terorisme," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).