Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta 2021 Cair ke 7,1 Juta Penerima, Batas Pencairan 15 Desember
BSU berupa bantuan tunai yang diberikan sebesar Rp 1000.000. Saat ini, Bantuan Subsidi Upah atau BLT sudah tersalurkan kepada 7.163.043 pekerja/buruh.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid-19.
BSU berupa bantuan tunai yang diberikan sebesar Rp 1.000.000.
Saat ini, BSU sudah tersalurkan kepada 7.163.043 pekerja/buruh.
Masyarakat dapat mengecek status penerima BLT subsidi gaji atau BSU melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Selain itu, dapat juga mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175.
Adapun aktivasi rekening paling lambat dilakukan pada 15 Desember 2021.
Baca juga: CARA Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id, Sudah Cair ke 7,1 Juta Pekerja
Baca juga: Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id atau WA, Kuota Diperluas 1,6 Juta Pekerja
Cara cek status penerima BSU
Cek Via BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia
4. Ceklis kode captcha lalu klik lanjutkan
Cek Via Laman Kemnaker
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor hp Anda.
3. Masuk
Login ke dalam akun Anda
4. Lengkapi Profil
Anda dapat melengkapi profil data diri berupa foto profil, status pernikahan, tentang Anda, dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Cek pemberitahuan dan peserta akan mendapatkan notifikasi
Cek Via WhatsAap
Selain itu, pekerja juga dapat mengecek melalui WhatsApp:
1. Kirim Pesan ke nomor 081380070175
2. Jika sudah mendaptkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021".
3. Lalu, ikuti petunjuk yang akan diberikan.
Cek melalui Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan (via Call Centre 175)
1. Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan
2. Peserta dapat menghubungi direct message ke sosial media BPJS ketenagakerjaan
3. Peserta mencantumkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar
4. Peserta dapat menuju kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Sementara itu, program BSU tahun 2021 akan diselesaikan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Dana BSU akan disalurkan menggunakan rekening Bank Himbara (BRI,BNI,Mandiri,BTN) dan Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.
Setelah itu, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Jika belum memiliki rekening HIMBARA atau BSI khusus wilayah Aceh, maka penerima akan dibuatkan rekening kolektof oleh kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat bekerja.
Syarat Penerima BSU
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker berikut syarat penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4
4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000
Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
5. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
Bekerja pada sektor industri barang konumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait BSU
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.