Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Negara yang Warganya Hari Ini Resmi Dilarang Masuk ke Indonesia karena Omicron

Aturan pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif mulai hari ini 30 November 2021.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Daftar Negara yang Warganya Hari Ini Resmi Dilarang Masuk ke Indonesia karena Omicron
Ditjen Imigrasi
ILUSTRASI - Pemeriksaan petugas imigrasi kepada penumpang pesawat udara yang baru tiba di bandara. 

10. Lesotho

11. Hong Kong.

Sementara itu, bagi orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan bahwa saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca juga: WHO Sebut Varian Omicron Punya Kemungkinan Reinfeksi Sangat Besar dan Bisa Mengurangi Efikasi Vaksin

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami membuka saluran komunikasi melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja, " tambahnya

Sandiaga Uno legowo turis asal Afrika dilarang masuk

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno merespons kebijakan baru pemerintah yang melarang kunjungan turis dari Afrika Selatan.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Buatan Rusia Diklaim Mampu Menahan Varian Omicron

Menurut Sandiaga, pemerintah mengutamakan factor kesehatan, mengingat saat ini virus Covid-19 varian baru yang disebut Omicron tengah menyebar.

Berita Rekomendasi

Menurut Sandiaga, pemerintah telah mengubah durasi karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri dari tiga hari menjadi tujuh hari masa karantina.

Baca juga: Fakta-fakta Omicron, Varian Baru Covid-19 yang Ditemukan di Afrika Selatan

"Langkah itu dilakukan untuk cegah virus corona (Covid-19) varian Omicron," ucap Sandiaga saat Weekly Press Briefing, Senin (29/11/2021).

Sandiaga memastikan, Pemerintah terus mengkaji berbagai alternatif kebijakan terkait kekarantinaan, terutama agar aturan tersebut atraktif bagi wisatawan mancanegara.

"Namun demikian Pemerintah juga sangat concern dengan varian baru yang bermunculan, termasuk varian Omicron (B 1.1.529) yang telah memasuki wilayah Hong Kong dan Belgia," ujar Sandiaga Uno.

Sandiaga Uno berujar Pemerintah akan mengutamakan faktor kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia agar tidak terulang lonjakan kasus seperti Juli 2021 yang lalu.

"Terkait apakah Indonesia akan melakukan pembaruan daftar negara, untuk ini pemerintah akan melakukan evaluasi pembukaan wisata untuk wisatawan mancanegara secara berkala, yang akan dikoordinasikan oleh Kemenkomarves dan Kementerian Luar Negeri," tutur Sandiaga Uno.

Saat ini, Pemerintah melalui Kemenkumham melarang sementara WNA dari Afrika Selatan masuk ke RI.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas