KPI Pusat Akui Gagal Lindungi Pegawai dari Perundungan dan Pelecehan
Mulyo mengatakan kasus pelecehan yang dialami korban MS ini masih dalam proses penyelidikan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – KPI Pusat mengakui kegagalan untuk melindungi pegawainya dari perundungan, kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan kantor KPI.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dalam menyikapi rekomendasi Komnas HAM terkait kasus perundungan dan kekerasan atau pelecehan seksual di KPI Pusat pada konferensi pers hari Selasa (30/11/2021).
“Kalau kemudian dinyatakan kalau kami gagal untuk melakukan itu, bisa juga dinyatakan seperti itu,” ujarnya.
Mulyo mengatakan kasus pelecehan seksual yang dialami korban MS ini masih dalam proses penyelidikan, sehingga belum menemukan atau belum mendapatkan kejelasan tentang status ini.
Baca juga: KPI Pusat Tanggapi Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual
Namun ia menegaskan bahwa KPI Pusat tidak mengintervensi apapun yang kemudian menjadi simpulan atas pemeriksaan, penyelidikan yang ada di Polres maupun Komnas HAM.
Mulyo berujar KPI Pusat telah membentuk tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual yang beranggotakan 7 orang.
Tim ini terdiri atas 5 pegiat HAM dan 2 komisioner KPI Pusat yang berlaku sejak 16 November 2021.
Adapun tugasnya mendampingi korban dalam perumusan kebijakan/pedoman internal dalam hal penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan/pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat.
“Sejak awal kami KPI menekankan bahwa kami tidak akan mengintervensi. Jadi sebatas menanyakan perkembangan kasus ini. Jadi sama sekali kami tidak melakukan intervensi, baik itu yang di Komnas HAM atau yang di Polres,” ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM Rekomendasikan Sekjen Kemenkominfo Bina Pejabat Struktural KPI Terkait Kasus Pelecehan
Kendati mengakui kegagalan tersebut, Mulyo mengatakan pihaknya telah melakukan upaya untuk membantu pemulihan hingga pengobatan korban.
“Tetap yang menjadi fokus kami adalah pemulihan korban. Jadi kalau kemudian dinyatakan kalau kami gagal untuk melakukan itu, bisa juga dinyatakan seperti itu. Tapi pada dasarnya kami sudah melakukan beberapa tahapan, proses, bahkan termasuk juga kami sudah melakukan, misalnya pemulihan, termasuk pengobatan yang selama ini juga dilakukan korban,” ujarnya.
Ketua Tim Penanganan Kasus Pelecehan di KPI Pusat, Dian Kartika Sari mengungkapkan akibat kasus ini trauma psikis tidak hanya dialami korban MS, tapi juga istri, anak, dan ibu MS.
Saat akan dikunjungi tim, korban mengatakan bahwa istrinya baru saja mengalami keguguran akibat stress yang dialami.
“Tanggal 22 November rencananya akan mengunjungi korban, tapi korban mengatakan istrinya mengalami keguguran karena tingkat stress yang tinggi, jadi kami mengambil jeda dan hari Sabtu,” ujarnya.
Walaupun korban masih bekerja secara daring, namun korban menceritakan masih kerap mendapatkan tekanan verbal di whatsapp grup, sehingga korban keluar dari whatsapp grup.
Namun kemauan untuk berjuang dan bekerja yang tinggi masih dimiliki korban, sehingga dia berkoordinasi dengan KPI untuk mencari jalan memberikan keamanan bagi korban.
“Kemampuan survivalnya mulai muncul dan kami mengkonfirmasi semua peristiwa yang disampaikan di surat untuk Presiden Jokowi yang viral itu, dia menceritakan dengan sangat baik,” ujarnya.