KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi Senilai Rp171 Miliar Mulai 2015 sampai 2021
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telag menerima 7.709 laporan gratifikasi dengan total nilai Rp171 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menerima 7.709 laporan gratifikasi dengan total nilai Rp171 miliar.
Laporan itu diterima KPK sejak Januari 2015 sampai September 2021.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam webinar 'Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi' di YouTube KPK pada Selasa (30/11/2021).
"Ini yang perlu kami sampaikan statistik laporan gratifikasi yang apa yang masuk itu ada 7.709, yang kemudian kami tetapkan menjadi milik negara itu 6.310. Sementara nilainya kalau di uangkan ada Rp171 miliar," ungkap Ghufron.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan jika banyaknya laporan gratifikasi yang diterima, tak menjamin bebas dari korupsi.
Sebab sering kali gratifikasi yang dilaporka itu berskala kecil.
"Gratifikasinya sudah banyak dilaporkan, tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil, ternyata yang besar tidak dilaporkan. Ini menjadi fenomena," tutur Ghufron.
Baca juga: Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Diperiksa KPK
Ghufron berharap ada kesadaran dari setiap penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi ke KPK.
Penyelenggara negara harus bebas menerima sesuatu dalam memberikan pelayanan publik.
"Agar penyelenggara negara itu objektif kepada siapapun, tidak berbasis pada pemberiannya, sehingga diharapkan tidak ada deal-deal untuk melaksanakan atau melanggar kewajiban ataupun melakukan sesuatu yang ataupun tidak melanggar kewajibannya," katanya.