Kubu Angin Prayitno Tegaskan Pemeriksaan Pajak PT Johnlim Baratama Bukan di Eranya
Kubu terdakwa Angin Prayitno Aji menegaskan bahwa pemeriksaan pajak milik PT Johnlim Baratama bukan dilakukan di masa jabatannya.
Penulis: Danang Risdinato
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dugaan suap pengurusan nilai pajak tahun 2016 dan 2017 di lingkup Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (30/11/2021) hari ini.
Sidang kali ini akan menghadirkan satu orang saksi konsultan pajak PT Johnlim Baratama yang telah berstatus tersangka.
Menghadapi persidangan dan saksi yang dihadirkan, kubu terdakwa eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji menegaskan bahwa pemeriksaan pajak milik PT Johnlim Baratama bukan dilakukan di masa jabatannya.
Baca juga: Kubu Angin Prayitno Sebut Pembahasan Nilai Pajak Bank Panin Hanya Formalitas
Kuasa hukum Angin Prayitno, Syaefullah Hamid menjelaskan dalam dakwaan Angin Prayitno disebutkan bahwa tim pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan pajak di KPP Batu Licin, dan kantor administrasi PT Johnlim Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Batu Licin, Kalimantan Selatan.
Giat tersebut didampingi Agus Susetyo dan 3 orang staf pajak PT Johnlin Baratama.
"Dalam surat dakwaan, dan BAP Yulmanizar dikatakan bahwa seusai melakukan pemeriksaan lapangan, Jumat tanggal 29 Maret 2019 tim pemeriksa bersama Agus pulang ke Jakarta dengan pesawat yang sama transit di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar," kata Syaefullah dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).
Kata Syaefullah, berdasarkan BAP Yulmanizar, Agus meminta Yulmanizar dan tim agar pemeriksa merekayasa Surat Ketetapan Pajak tahun pajak 2016 dan 2017.
Tapi isi BAP Yulmanizar berbeda dengan keterangan yang disampaikan Agus saat bersaksi di persidangan sebelumnya.
Agus menyebut usai mengantar tim pemeriksa lapangan, dirinya pulang ke Jakarta via Banjarmasin.
Sementara tim pemeriksa pajak bertolak ke Jakarta via Makassar dan tak ada pembicaraan soal rekayasa Surat Ketetapan Pajak.
Baca juga: Karyawan Berpenghasilan Mulai Rp 20,8 Juta Berpeluang Kena Pajak Natura
Menurut Syaefullah, surat dakwaan dan BAP Yulmanizar mengatakan bahwa proses pemeriksaan pajak PT Johnlin Baratama dengan mengondisikan besarnya nilai pajak berdasarkan permintaan Agus yang kemudian diserahkan kepada Supervisor untuk diteruskan ke Kasubdit Pengendali.
Atas sepengetahuan Yulmanizar, Kasubdit Pengendali meneruskannya ke Angin Prayitno, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak.
Menurut Yulmanizar permintaan tersebut disetujui Angin Prayitno.
"Yulmanizar dalam BAP-nya mengatakan bahwa untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, didasarkan atas persetujuan Direktur P2 Angin Prayitno Aji. Menurut Yulmanizar Proses persetujuan itu sekitar bulan April 2019," ucap Syaefullah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.