NasDem Harap Polemik ASN Penerima Bansos Segera Dituntaskan
Suyoto berharap agar polemik mengenai ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima bantuan sosial (bansos) dapat segera dituntaskan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Koordinasi Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Suyoto berharap agar polemik mengenai ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima bantuan sosial (bansos) dapat segera dituntaskan.
"Saya setuju itu (ASN penerina bansos) dicek dengan sebenar-benarnya, apakah itu karena kesengajaan atau tidak. Saya menduga itu kesengajaan karena ASN yang mendapatkan bansos jumlahnya sangat besar," ujar Suyoto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11/2021).
Bahkan, jika ada unsur kejahatan, Suyoto mendesak perlu ditindak dengan tegas oleh aparat penegak hukum supaya ada efek jera bagi pihak yang melakukan manipulasi data.
Sebagai mantan Bupati Bojonegoro, Suyoto mempunyai pengalaman dan memahami betul mengenai pengelolaan bansos.
Biasanya, data bansos itu dibuat secara berjenjang. Data itu dibawa dari bawah ke atas.
Bisa saja pegawai yang di bawah benar-benar memasukan nama yang sesuai, tapi tiba-tiba dalam prosesnya diubah di tingkat menengah.
Makanya, perlu di telusuri siapa yang berwenang terhadap wali datanya atau yang memberi verifikasi data bansos.
"Jangan-jangan ada persekongkolan sosial di situ. Intinya harus ditelusuri lah. Jangan-jangan ada data yang dirubah di tengah. Pejabat di bawahnya bener, tapi di tengahnya yang mengubah," ucapnya.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 November 2021 Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Jika benar ada persekongkolan, Suyoto meminta agar kasus seperti ini menjadi pelajaran bersama bahwa antara pusat dan daerah yang acapkali memang tidak sinkron.
Ini harus menjadi titik atau pembelajaran untuk perbaikan di masa berikutnya.
Lebih jauh, Suyoto masih mempertanyakan apakah ada aturannya jika ASN tidak boleh menerima bansos. Jika benar tidak boleh, maka pemerintah harus memikirkan nasib ASN golongan 1.
Kemungkinan hidupnya lebih miskin dari rakyat miskin.
"Jangan-jangan ada ASN kita yang lebih miskin dari pada rakyat miskin kita. Karena golongan 1, terus banyak anaknya, banyak juga ASN yang punya hutang di bank untuk memenuhi kebutuhan makan anaknya," tuturnya.
Kalau ada kejadian seperti ini, maka perlu juga untuk menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah setidaknya bisa diberikan insentif buat ASN yang hidupnya kekurangan.
Sebagai informasi, Kementerian Sosial mendapati ada 31 ribu pegawai negeri tercatat sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.
Baca juga: Legislator NasDem: Penyidikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Tidak Perlu Menunggu DPR
Pegawai negeri seharusnya tidak berhak menerima bantuan sosial.
“Karena di peraturannya adalah yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah tidak boleh (terima bansos),” kata Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Kamis (18/11/2021).
Di Kabupaten Cirebon ribuan ASN terdaftar sebagai penerima bansos dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).