Nurdin Abdullah Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, KPK Pelajari Putusan Hakim
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino menyatakan bahwa terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan majelis hakim yang memvonis Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menghukum Nurdin lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami akan pelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim. Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ali menyebutkan KPK menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar tersebut.
Akan tetapi, komisi antikorupsi belum memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.
Ali mengatakan KPK masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Tentu kami hormati putusan majelis hakim dimaksud. Saat ini tim jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari ke depan setelah putusan dibacakan," katanya.
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino menyatakan bahwa terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Sulawesi Selatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ibrahim Palino ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Makassar yang ditayangkan lewat YouTube KPK RI, Senin (29/11/2021) malam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana 4 bulan kurungan," imbuhnya.
Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan 350.000 dolar Singapura paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.