Polisi Jualan Rokok di Papua Bentrok dengan Anggota Kopassus, Kompolnas Soroti Gaji Anggota
Kamal mengatakan kasus tersebut merupakan kesalahpahaman antara personil Satgas Nanggala Kopassus dengan Satgas Amole.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kasus anggota Satgas Amole Brimob yang berjualan rokok di Timika, Papua, menjadi penanda bahwa kesejahteraan anggota Polri masih rendah di Indonesia.
Adapun besaran gaji anggota Polri diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam beleid PP Nomor 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota polisi adalah Rp1,6 juta untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun.
Sementara itu, jajaran Bintara gaji terendah yang diterima berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2,1 juta.
Baca juga: Bentrok Kopassus dan Brimob di Papua, Mabes Polri: Tidak Pengaruhi Soliditas Kedua Institusi
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti memperkirakan personel Polri yang terlibat bentrok dengan anggota Satgas Nanggala Kopassus masih berusia muda.
Dengan kata lain, mereka masih berpangkat Bintara.
"Iya, rendah memang belum memenuhi kesejahteraan," kata Poengky saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).
Poengky menilai sejatinya anggota Polri tidak masalah berjualan untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Namun, kegiatan itu tak boleh sampai mengganggu kinerjanya sebagai korps Bhayangkara.
"Terkait apakah diperbolehkan anggota berjualan atau mengupayakan side income, harus dilihat apakah pada saat bertugas atau off duty. Jika off duty boleh saja. Tapi jangan sampai mengganggu tugas," jelasnya.
Di sisi lain, Poengky menyayangkan adanya insiden bentrokan antara personel Satgas Amole dan Satgas Nanggala Kopassus yang diduga dipicu karena transaksi jual-beli rokok di Timika, Papua, pada Sabtu (27/11/2021) lalu.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya bentrokan hanya karena hal sepele. Jika melihat yang bentrok pangkatnya bintara dan tamtama, saya perkirakan usianya masih muda, sehingga masuk akal jika masih emosional ketika bertugas di lapangan," ujarnya.
Oleh karena itu, imbuh dia, Kompolnas meminta adanya sanksi internal yang tegas bagi anggota yang terlibat bentrok agar adanya efek jera.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.