Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Baleg DPR Nilai Revisi UU PPP Malah Ciptakan Masalah Baru untuk UU Cipta Kerja

Dia memahami bahwa memang prosesnya mengalami cacat, utamanya tidak menyertakan partisipasi publik yang memadai.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota Baleg DPR Nilai Revisi UU PPP Malah Ciptakan Masalah Baru untuk UU Cipta Kerja
Tribunnews/JEPRIMA
Aliansi buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden mengenai kenaikan upah minimum (UMP) 2022 usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan menuntut kenaikan upah secara nasional rata-rata antara 10 sampai 15 persen melalui Keputusan Presiden atau Kepres. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bukhori Yusuf, menanggapi soal adanya rencana revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dia menilai rencana tersebut justru memunculkan masalah lain.

"Artinya kalau kita mengubah itu saja, saya kira itu nanti akan muncul baru karena yang bermasalah di omnibus law menurut keyakinan dan pandangan kami tidak hanya pada prosesnya," kata Bukhori di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/11).

Dia memahami bahwa memang prosesnya mengalami cacat, utamanya tidak menyertakan partisipasi publik yang memadai.

"Tetapi bahwa selain tidak ada partisipasi, ada berbagai pasal yang dipandang itu bertentangan dengan UUD," imbuhnya.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Menurut Bukhori, DPR dan Pemerintah juga perlu memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja, bukan hanya sekadar proses pembentukan saja yang kemudian diberikan payung hukum.

BERITA TERKAIT

"Tapi substansi mesti diperbaiki," ujar anggota Komisi VIII DPR tersebut.

Itu berarti, politisi PKS itu menjelaskan, perbaikan UU Ciptaker mengikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya yang harus disepakati dalam Prolegnas, dan disepakati pemerintah dan DPR.

Selain itu kajian terhadap materi yang kemudian dipandang bermasalah juga perlu dilakukan.

"Tapi kalau kemudian dipandangnya hanya proses formilnya saja, sehingga penyelesaiannya oleh pemerintah maupun DPR hanya memasukkan 1 pasal di UU 12 tahun 2011, saya kira itu tetap menyisakan masalah-masalah yang sangat fundamental," ungkapnya.

Sebelumnya rencana merevisi Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo. Dalam revisi tersebut, nantinya frasa omnibus law akan dinormakan.

"Artinya kalau itu sudah dimasukkan maka ini akan menjadi konstitusional. Persoalannya sudah selesai," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senin (29/11/2021).

Firman mengatakan rencana untuk merevisi UU PPP tersebut akan dimasukkan ke Prolegnas Priorias 2022.

Prolegnas itu nanti akan diputuskan di bulan Desember ini sekaligus untuk menentukan program legislasi nasional periode 2022 untuk jangka panjang dan jangka pendek.

"Di dalam mekanisme yang akan kita tempuh akan menggunakan kumulatif terbuka. Kumulatif terbuka itu jelas bahwa bisa dibahas setiap saat tetapi harus masuk program legislasi nasional," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas