Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Agama Tegaskan Komitmennya Lawan Korupsi, ASN Kemenag Diharapkan Jadi Teladan

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan komitmennya melakukan tata kelola terhadap Kementerian Agama.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kementerian Agama Tegaskan Komitmennya Lawan Korupsi, ASN Kemenag Diharapkan Jadi Teladan
Ist
Webinar dengan tema “Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Antikorupsi” di Jakarta, Rabu (1/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan komitmennya melakukan tata kelola terhadap Kementerian Agama.

Komitmen inilah yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat meminta dirinya memimpin Kementerian ini.

“Pesan Bapak Presiden saat saya pertama dipanggil adalah untuk memperbaiki tata kelola Kemenag,” kata dia dalam Webinar dengan tema “Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Antikorupsi” di Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Dia mengatakan, para ASN Kemenag mesti menjadi teladan kebaikan terutama dalam melawan korupsi.

“Kita tanya kepada batin masing-masing, tanya ke diri masing-masing, sudah benar belum mengelola Kementerian ini,” tutur dia.

Dia mengatakan, terkait akuntabilitas, Menag menyinggung pentingnya pengamalan integritas dan budaya anti korupsi.

Kemenag terus melakukan penguatan dalam bentuk Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi.

Baca juga: Tokok Agama dan Tokoh Masyarakat Sampang Akan Pulangkan Mantan Pengikut Tajuk Muluk

Berita Rekomendasi

"Kemenag telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berperan mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel," jelasnya.

Kemenag bersama KPK juga telah membangun sebuah sistem Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Whisteblowing System (WBS) terintegrasi.

Sinergi ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan, baik secara internal maupun eksternal yang terintegrasi, profesional, transparan, akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama.

Ikhtiar lain yang dilakukan Kemenag dalam pengendalian gratifikasi adalah merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.

Regulasi ini sudah dicabut, diganti dengan PMA Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. PMA 23/2021 sepenuhnya sudah mengacu pada Peraturan KPK No 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Kita tidak bisa berharap banyak dan agar masing-masing muncul. Kesadaran ini harus dipaksa biar muncul kesadaran,” kata dia.

Inspektur Jenderal Kemenag, Deni Suardini, menambahkan, sebagai komandan APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah), pihaknya terus berbenah meningkatkan integritas dan budaya anti korupsi, termasuk dengan menjalin kerjasama dengan KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas