Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Agama Tegaskan Komitmennya Lawan Korupsi, ASN Kemenag Diharapkan Jadi Teladan

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan komitmennya melakukan tata kelola terhadap Kementerian Agama.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kementerian Agama Tegaskan Komitmennya Lawan Korupsi, ASN Kemenag Diharapkan Jadi Teladan
Ist
Webinar dengan tema “Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Antikorupsi” di Jakarta, Rabu (1/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan komitmennya melakukan tata kelola terhadap Kementerian Agama.

Komitmen inilah yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat meminta dirinya memimpin Kementerian ini.

“Pesan Bapak Presiden saat saya pertama dipanggil adalah untuk memperbaiki tata kelola Kemenag,” kata dia dalam Webinar dengan tema “Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Antikorupsi” di Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Dia mengatakan, para ASN Kemenag mesti menjadi teladan kebaikan terutama dalam melawan korupsi.

“Kita tanya kepada batin masing-masing, tanya ke diri masing-masing, sudah benar belum mengelola Kementerian ini,” tutur dia.

Dia mengatakan, terkait akuntabilitas, Menag menyinggung pentingnya pengamalan integritas dan budaya anti korupsi.

Kemenag terus melakukan penguatan dalam bentuk Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi.

Baca juga: Tokok Agama dan Tokoh Masyarakat Sampang Akan Pulangkan Mantan Pengikut Tajuk Muluk

Berita Rekomendasi

"Kemenag telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berperan mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel," jelasnya.

Kemenag bersama KPK juga telah membangun sebuah sistem Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Whisteblowing System (WBS) terintegrasi.

Sinergi ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan, baik secara internal maupun eksternal yang terintegrasi, profesional, transparan, akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama.

Ikhtiar lain yang dilakukan Kemenag dalam pengendalian gratifikasi adalah merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.

Regulasi ini sudah dicabut, diganti dengan PMA Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. PMA 23/2021 sepenuhnya sudah mengacu pada Peraturan KPK No 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Kita tidak bisa berharap banyak dan agar masing-masing muncul. Kesadaran ini harus dipaksa biar muncul kesadaran,” kata dia.

Inspektur Jenderal Kemenag, Deni Suardini, menambahkan, sebagai komandan APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah), pihaknya terus berbenah meningkatkan integritas dan budaya anti korupsi, termasuk dengan menjalin kerjasama dengan KPK.

"Kita selama ini terus berbenah, dengan terus bekerjasama dengan KPK untuk mewujudkan Kementerian Agama yang berintegritas dan anti korupsi," ujar Deni.

Webinar diikuti pimpinan seluruh satuan kerja di Kementerian Agama, yang terdiri dari 11 Eselon I Pusat, 34 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, 72 Pimpinan PTKN, 514 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan 29 Kepala UPT.

Webinar berlangsung secara hybrid, daring dan luring. Sebagian besar peserta mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Baca juga: Jawaban Gus Yaqut Saat Dicecar Anggota Komisi VIII DPR Soal Pernyataan Kemenag Hadiah untuk NU

Harapan sama disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Dalam sambutannya dia mengatakan, Kemenag mesti menjadi leading sector dalam teladan pemberantasan korupsi, apalagi Kementerian ini membidangi keagamaan dan menjadi sentra tokoh agama.

“Di sini banyak tokoh agama, ulama, pastor, pendeta, dan lainnya yang justru kami harus banyak belajar,” tutur dia.

Dia mengingatkan bahwa, sampai 2021 KPK telah melakukan 727 orang karena suap dan sebanyak 376 orang karena pengadaan jasa. “Harapannya jera dan yang lain takut.

Namun apakah demikian? Ternyata tidak. Jadi maknanya, bahwa korupsi bukan hanya masalah hukum,” kata dia.

Nurul pun mengungkapkan tiga strategi yang digunakan KPK dalam melawan korupsi yaitu penindakan, sistem tata kelola keuangan negara dan layanan publik supaya tidak dikorupsi, dan strategi terakhir adalah pendidikan masyarakat (dikmas).

“Saya berharap Kemenag bukan hanya antikorupsi melainkan juga mengedukasi masyarakat,” papar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas