Libur Natal dan Tahun Baru Tempat Wisata Boleh Buka dengan Syarat
Tempat wisata diperbolehkan buka selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tempat wisata diperbolehkan buka selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Tapi dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menerangkan instrumen regulasi utamanya akan diatur dalam Inmendagri, kementerian dan lembaga lainnya termasuk Kemenparekraf menerbitkan surat edaran tentang kebijakan operasional yang merujuk pada Inmendagri.
"Kemenparekraf telah menyusun draf surat edaran sebagai tindak lanjut Inmendagri tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Wisata Pada Saat Perayaan Natal dan Tahun baru 2021 –2022," ucap Sandiaga dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).
Sandiaga berujar, Surat Edaran(SE) tersebut ditujukan kepada para kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) serta para Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata untuk dapat mendukung sosialisasi, penerapan serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan aktivitas usaha dan destinasi wisata selama perayaan natal dan tahun baru 2021-2022.
Baca juga: Ini Aturan Baru Perjalanan Darat dan Udara, Berlaku Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Substansi pengaturan SE tersebut diantaranya memuat :
a). Penegasan aktivitas jenis usaha dan tempat / destinasi wisata pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021 / 2022 yang merujuk pada pengaturan waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan pada status PPKM Lavel 3 yang telah diatur dalam Inmendagri
b). Pelarangan perayaan malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022.
c). Penerapan protokol kesehatan dan pengunaan aplikasi Peduli Lindungi
"Beberapa entitas usaha yang beririsan dengan usaha pariwisata juga diatur oleh kementerian lainnya, kemenparekraf memperkecil ruang lingkup pengaturan untuk usaha penyediaan makan minum (restoran dan sejenisnya), tempat wisata/taman rekreasi dan tempat hiburan lainnya dan bioskop," tutur Sandiaga.
Sandiaga menuturkan, kebijakan penerapan PPKM Level 3 secara serempak di seluruh daerah ini hanya bersifat sementara dalam upaya bersama untuk mengantisipasi lonjakan kasus dan potensi akan terjadinya gelombang ke tiga Covid-19.
"Kita tidak ingin mengulang masalah yang sama di mana hari libur selalu menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," imbuh Sandiaga.
Sandiaga menegaskan, PPKM Level 3 bukan berarti melarang destinasi wisata untuk buka.
"Akan tetapi membatasi operasional dan aktivitas usaha atau destinasi wisata baik dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021-2022," ucap Sandiaga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.